BERITA TERKININUSANTARA

34 Adegan Rekontruksi Ungkap Misteri Kematian Pria di JLS Tulungagung

×

34 Adegan Rekontruksi Ungkap Misteri Kematian Pria di JLS Tulungagung

Sebarkan artikel ini
Petugas saat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Sait di halaman Masjid Al Hafidz Polres Tulungagung, Foto: Dok Pol/mattanews.co

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Kepolisian resort (Polres) Tulungagung Polda Jawa Timur menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Sait Lupriadi (45) warga Desa Sumbermanjing Kulon Kecamatan Pagak Kabupaten Malang yang tewas di ruas Jalur Lintas Selatan (JLS) Desa Keboireng Kecamatan Besuki pada Sabtu (24/4/2021) beberapa pekan lalu.

Hal ini, disampaikan oleh Kepala satuan Reserse kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih melalui KBO Iptu Suwoyo kepada awak media usai gelaran rekonstruksi berlangsung di halaman Masjid Al Hafidz setempat.

“Rekonstruksi tewasnya korban tersebut menghadirkan kawan sedesa yang merupakan tersangka Sugeng Widodo (31),” kata Iptu Suwoyo.

“Tersangka memperagakan 34 adegan,” imbuhnya.

Suwoyo menjelaskan akibat dihantam sebongkah batu seberat 20 kilogram oleh tersangka korban lalu tewas.

“Jadi begini, pada adegan ke-20 kepala korban yang bawah dekat leher sempat dipukul batu. Pukulan tersebut mengenai kepala, leher, dan dada korban hingga tak bernyawa lagi,” terangnya.

“Sesuai didalam BAP, setelah melihat korban tak bernyawa lalu diseret sejauh 9 meter dari ruas jalan hingga dekat bibir jurang,” sambungnya.

Lebih lanjut, Suwoyo membeberkan bahwa setelah korban terbunuh, tersangka mengambil semua barang milik korban diantaranya berupa dompet berisi uang tunai Rp.1.100.000 rupiah, motor Honda grand dan telepon genggam.

Berkas kasus pembunuhan ini, tutur Suwoyo masih melanjutkan setelah dirasa cukup lengkap maka penyidik Reskrim akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.

“Semua berkas sudah lengkap secepatnya akan dilimpahkan kepada Kejaksaan. Dan dalam gelaran rekontruksi ini juga dihadiri Kejaksaan dan Pengacara tersangka,” lanjutnya.

“Karena perbuatannya ini, maka tersangka dijerat dengan pasal 339 subs 338 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tukasnya

Dalam pemberitaan sebelumnya, bahwa kasus pembunuhan ini bermula dari cek cok mulut antara korban dan tersangka setelah keduanya bermain judi bersama di Kabupaten Trenggalek.

Adapun modus pembunuhan tersebut diakibatkan dari ucapan kasar Sait kepada Sugeng Widodo akhirnya menjadi tersinggung. Oleh sebab itu Sait dibunuh dan mayatnya ditemukan warga pada Selasa (27/4/2021) pagi.