[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Melanggar Perda dan prokes (Protokol Kesehatan), Unit Pidana Khusus Satreskrim Polrestabes Palembang memeriksa pemilik dan pengelola Cafe No Limit, Lorong Sandes Kel 20 Ilir D IV Kec IT I. Setidaknya, lima orang yang terlibat dalam operasional cafe diambil keterangannya, Senin (15/6/2021).
Penertiban cafe No Limit dilakukan petugas pada Minggu (13/6/2021) malam. Cafe yang melanggar jam operasional dan tidak menempatkan prokes, langsung dibubarkan.
“Betul, kita sudah berulang kali memperingatkan cafe NL tersebut. Peringatan, kartu kuning maupun kartu merah sudah kita berikan, namun masih saja melakukan pelanggaran. Kini kita tidak bisa lagi memberikan toleransi, kita kenakan pasal berlapis, karantina kesehatan dengan ancaman satu tahun dan denda Rp 1 juta,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidsus, AKP Iwan Gunawan, kepada awak media.
Dijabarkan Kasat Reskrim, lima orang yang diperiksa penyidik, melanggar prokes dan jam operasional cafe pada pandemi covid 19 ini.
“Kita periksa pemiliknya, YH, pengelolanya, MF, lalu Bartender berinisial DB, Kasir RY serta Whiters ES dan DM. Mereka ini sengaja memfasilitasi pengunjung dengan arena permainan seperti gap dan tidak memberikan pembatasan waktu, peringatan masker ataupun sanitizer kepada pengunjung,” jelasnya.














