Langgar Prokes, Tujuh Caffe di Aceh Tamiang Disegel

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG – Sebanyak tujuh Cafe di Kabupaten Aceh Tamiang disegel. Pasalnya, melanggar protokuler kesehatan (Prokes) dalam memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Desease nineteen (Covid 19), Senin (14/6/2021).

Kabid Penegakan Perundang – undangan Satpol PP/WH Aceh Tamiang, Mustafa menjelaskan, penutupan tujuh cafe tersebut karena pemilik usaha caffe tersebut, telah melanggar Instruksi Gubernur Aceh Nomor : 07/instr/2021, tentang pembatasan jam malam terhadap tempat keramaian serta Instruksi Bupati Aceh Tamiang Nomor 05/INSTR/2021 tentang membatasi jam operasional warung kopi / cafe / swalayan / pusat perbelanjaan / mall dan sejenisnya.

“Penutupan kita lakukan pada Sabtu (12/6/2021) malam lalu karena masih membuka usahnya pada pukul 22.00Wib sampai 00.45 WIB,” ungkapnya.

Selain itu, masih kata Mustafa, dari operasi yustisi covid-19 yang dilakukan masih banyak pengunjung cafe dan masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Bagikan :

Pos terkait