MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Ketua Harian Satuan Gugus Tugas telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 166/satgascovid-19/2021 yang mana terdiri dari 11 Poin. Dalam 11 poin tersebut adanya poin H yang berbunyi soal kunjungan kerja dari dan ke luar kota ditiadakan.
Atas dasar poin tersebut, maka masyarakat maupun pejabat wajib mengindahkan setiap pointnya. Diduga bahwa Bupati dan pejabat eselon 2 Kabupaten Purwakarta melakukan kunjungan kerja pada tanggal 19 Juni 2021 dalam agenda Pengukuhan Dewan Pengurus APKASI (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) di Bali.
Menurut Wakil Ketua 2 Manggala Garuda Putih DPC Kabupaten Purwakarta Mochamad Aripin, S.H , setiap perbuatan dan tindakan seorang pemimpin atau pejabat itu menjadi suri teladan bagi masyarakat, artinya seorang pemimpin wajib hukumnya mentaati surat edaran terbaru yang telah dikeluarkan oleh ketua satgas covid-19 Purwakarta, Minggu (20/06/2021).
Selanjutnya, dikarenakan Kabupaten Purwakarta termasuk Zona Merah, barang tentu setiap elemen wajib mentaati setiap apa yang menjadi kepentingan secara umum yaitu mencegah penyebaran covid-19 di setiap titik yang ada di Kabupaten Purwakarta, tegas Arifin saat ditemui media dikantor sekretariatnya.
Salah satu dari ikhtiar pencegahan penyebaran covid-19 itu jangan pernah ada niat sedikit pun membangkang atau tidak mengindahkan surat edaran dari ketua satgas covid-19 Purwakarta.
”Masyarakatnya wajib mentaati surat tersebut, bupatinya pun wajib mentaati dan tidak boleh membangkangnya,” ucapnya.
Covid-19 ini musuh tidak nyata namun berdampak secara nyata, jangan sampai banyak korban jiwa dengan alasan kunjungan kerja semata. “Maka dari itu Pesan saya untuk Bupati Purwakarta tidak boleh ada alasan karena “KUNKER” jika memang berniat ingin bahu membahu dengan masyarakat dalam mencegah penyebaran covid-19. Bupati Purwakarta pun harus meniadakan terlebih dahulu kunjungan kerja dari dan ke luar kota tersebut sesuai dengan surat edaran dari ketua satgas covid-19 Purwakarta,” pungkasnya.