MATTANEWS.CO, LAHAT – Warga Desa Karang Ulu Dalam, Lahat meminta PT Green Lahat (PT-GL) mencabut atau memindahkan tiang listrik dinilai belum mempunyai izin.
Lantaran perusahaan yang bergerak di bidang instalasi listrik itu, tidak mempunyai izin atapun melakukan proses ganti rugi di tanah warga tersebut.
Hal itu diutarakan warga bernama Sulatin mengatakan, warga protes adanya tiang listrik. Dia meminta tiang listrik itu segera di cabut.
“Tidak ada izin dari saya dan warga lainnya yang memiliki tanah itu. Kita sudah bilang kepada mereka harus ada ganti rugi, tetapi tidak dipedulikan,”katanya kepada Mattanewsco Jumat (16/7/2021).
Menurutnya hal serupa juga dialami oleh warga di 6 Desa lainnya. Mereka melakukan pemasangan tiang listrik, namun tidak ada ganti rugi.
“Tapi sampai sekarang belum ado itikat baik dari PT GL untuk memindahkan tiang listrik tersebut,”katanya lagi
Dia berharap pihak terkait itu, segera menuntaskannya. Apabila tidak sebaiknya tiang listrik di cabut saja.
“Kalau pihak perusahaan tidak mau memenuhi tuntutan, saya minta pindahkan secepatnya tiang listrik itu ke pinggir jalan,” pungkasnya.
Sementara itu Ketua Plantari Lahat, Sanderson mengatakan, apa yang dilakukan developer itu dinilai melanggar aturan.
“PT GL harusnya lebih dulu meminta izin lingkungan kepada pemilik lahan bahkan sampai ketingkat Kades. Baru kemudian dilakukan pemasangan setelah mendapatkan izin lingkungan,”ujarnya
Saat dikonfirmasi Mattanews.co, pihak Humas PT GL sendiri ketika dihubungi melalui sambungan telpon belum dapat dihubungi terkait persoalan ini.














