BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Bandar Narkoba Saksikan Pemusnahan BB di Ditresnarkoba Polda Sumsel

×

Bandar Narkoba Saksikan Pemusnahan BB di Ditresnarkoba Polda Sumsel

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel kembali memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 541,93 gram. Sabu ini disita dari lima orang tersangka yang ditangkap selama sepanjang bulan Juli 2021, Rabu (28/7/2021).

Pantauan dilapangan, dalam pemusnahan sabu-sabu ini turut disaksikan para tersangka masing masing, yakni Jon Kenedi, Rusli, Dul Rahman, Alex Saputra dan tersangka Saiful Ramadhan telah meninggal dunia.

Namun, sebelum dimusnahkan sabu sabu tersebut di periksa oleh Laboratorium Forensik cabang Polda Sumsel untuk mengecek kadar amphetamin dan methavitamin yang terkandung didalamnya setelah dipastikan mengandung narkoba sabu ini lalu dimusnahkan dengan cara diblender.

Dir Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu melalui Kabag Bin Opsnal Dirresnarkoba Polda Sumsel Kompol Dwi Utomo, mengatakan pemusnahan barang bukti ini sudah sesuai ketentuan dan perintah pengadilan sebagian barang bukti sudah disisikan untuk sidang di Pengadilan nanti.

“Sabu-sabu yang dimusnahkan hari ini seberat 541, 93 gram yang disita dari lima tersangka. Salah satu tersangka meninggal dunia karena sakit. Tersangka yang ditangkap ini kategori nya bandar,” ujar Dwi saat press release di Mapolda Sumsel.

Dikatakan Dwi, berkas perkara kelima tersangka dalam waktu dekat ini segera rampung dan akan dilimpahkan ke penuntut umum.

“Rata-rata barang bukti yang didapatkan dari para tersangka lebih dari 0,5 gram. Jadi ancaman hukuman para tersangka diatas lima tahun penjara,” ungkap Dwi.

Dihadapan petugas, tersangka Alex Saputra mengaku, sabu seberat 97,67 gram yang diamankan polisi dari tangannya milik seseorang. ia hanya disuruh mengantarkan sabu itu kepada pemesan dengan upah Rp 500 ribu untuk satu kali antar.

“Bukan punya saya sabu itu, tugas saya cuma di suruh menghantarkan saja sama pemesan. Tiba-tiba yang memesan sabu itu ternyata polisi, jadi saya ditangkap,” tukas warga Kertapati ini.