Bupati Lahat Siapkan Sanksi Bagi PT Supreme Energy

MATTANEWS.CO, LAHAT – Kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dilakukan PT Supreme Energy Rantau Dedap, masih terus berlanjut.

Perusahaan yang bergerak dalam Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) ini, terbukti memasukkan para karyawannya yang positif Covid-19, di berbagai penginapan dan kontrakan, untuk isolasi mandiri (isoman).

Tempat hunian sementara para karyawan Covid-19 tersebut, berada di seputaran Kecamatan Lahat Sumsel.

Keputusan tersebut dilakukan perusahaan, tanpa adanya koordinasi dengan Satgas Covid-19 Lahat.

Diduga, sebanyak 213 orang karyawannya yang positif Covid-19, ikut menyebarkan virus karena tidak sepenuhnya menerapkan prokes

Bupati Lahat Cik Ujang dengan tegas mengatakan, secepatnya akan memberi sanksi kepada PT Suprame Energy Rantau Dedap.

Karena keputusannya tersebut, telah membahayakan kesehatan dan nyawa masyarakat Kabupaten Lahat.

“Saya tidak ingin ada warga Lahat yang meninggal dunia lagi, karena Covid-19 yang disebarkan karyawan perusahaan itu,” ucapnya, Kamis (29/7/2021).

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait