MATTANEWS.CO, PADANGSIDIMPUAN – Mantan Kepala BPBD Padangsidimpuan, Ali Ibrahim Dalimunthe, mengaku bahwa memang pihaknya dulu ada menampung anggaran refocusing Covid-19 TA 2020 di APBD “Kota Salak” terhadap sejumlah institusi vertikal setempat seperti, TNI, Polri, serta Kejaksaan Negeri (Kejari), untuk kegiatan penanganan pandemi, yang anggarannya juga bervariasi.
“Khusus untuk Kejari Padangsidimpuan, rencananya ditampung anggaran Rp100 juta. Tapi, karena kegiatan tidak dilakukan Kejari Padangsidimpuan, maka anggaran tersebut dikembalikan ke kas daerah lewat Bank Sumut dan sudah diaudit BPK RI Perwakilan Sumut,” terang Ali yang kini menjabat sebagai Plt Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan saat ditemui wartawan, Selasa (3/8/2021).
Dalam kesempatan itu, Ali menegaskan jika dalam penanganan Covid-19, Pemko Padangsidimpuan tidak pernah main-main terhadap penggunaan anggarannya. Hal itu dilakukan, agar setiap instansi yang akan menggunakan dana refocusing Covid-19 dapat menggunakannya dengan maksimal sesuai dengan kegiatan masing-masing.
“Saya berharap, kiranya semua pihak untuk berfikir jernih dan positif. Jangan ada yang menuduh lain-lain. Sebab, saat ini kita lagi ‘berperang’ melawan pandemi agar segera berakhir,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Kejari Kota Padangsidimpuan, Hendry Silitonga, SH MH, mengaku jika dirinya tidak pernah menerima bantuan dana refocusing Covid-19 sebesar Rp100 juta. Kajari mengaku tak sampai hati jika dirinya harus khianati masyarakat Padangsidimpuan, apalagi hanya gara-gara dana bantuan Rp100 juta.
“Terus terang, saya bingung, mengapa bisa ada tudingan menerima bantuan dana refocusing Rp100 juta itu,” ungkap Kajari saat dimintai wartawan tanggapannya terkait tudingan, Kejari Padangsidimpuan menerima bantuan rencana kebutuhan biaya penanganan siaga darurat bencana non alam Covid-19.
Mantan Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) tersebut juga mengaku sampai saat ini, pihaknya tidak pernah ajukan dana bantuan berbentuk apapun ke Pemko Padangsidimpuan. Kajari juga tidak mengerti, untuk apa peruntukan bantuan dana refocusing Covid-19 bagi Kejari Padang Sidimpuan.
“Kejaksaan dalam menerima dana hibah, sangat berhati-hati, tidak sembarangan, dan harus jelas peruntukannya untuk apa. Jadi, bukan sembarangan asal menerima saja. Kami (Kejari Padangsidimpuan), tidak pernah menerima uang seperti tudingan yang beredar saat ini,” tambahnya.
Kajari meyakini, bahwa Pemko dan DPRD Padangsidimpuan telah bekerja secara profesional di penganggaran penanganan Covid-19. Menurutnya, sangat tak pantas jika ada oknum yang mencoba manfaatkan momen pandemi jadi ajang memperkaya diri sendiri, mengingat Covid-19 musibah kemanusiaan yang tidak hanya menyerang Indonesia, bahkan dunia.
“Biarlah masyarakat yang menilai, mana yang bekerja dengan tulus, mana yang tidak. Saya rasa, masyarakat sudah lebih bijaksana saat ini dalam menilai persoalan ini,” terangnya.
Selama ini, sambung Kajari, pihaknya telah berupaya bekerja menegakkan supremasi hukum di Kota Padangsidimpuan secara profesional, sesuai arahan dari Jaksa Agung dan Kajati Sumut. Terbukti, baru-baru ini, dua oknum ASN UPTD Puskesmas Sadabuan sudah “diantar” ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Medan.
“Selain itu, Kejari Padangsidimpuan saat ini tengah konsern menangani dugaan korupsi alat kesenian di Dinas Pendidikan serta dugaan pemotongan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) di seluruh puskesmas di Padangsidimpuan,” tegas Kajari.














