MATTANEWS.CO, JAKARTA – RHP Law Office resmi mendatangi Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada hari Kamis (7/5/2026) guna melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ogan Ilir dalam perkara Nomor: 33/Pid.B/2026/PN Kag.
Laporan tersebut disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung RI. RHP Law Office menyebut pihaknya bertindak untuk dan atas nama klien mereka yang sebelumnya telah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Kayuagung.
Advokat RHP Law Office, Rudi Haika, S.H. dan Angga Saputra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam putusan Nomor: 33/Pid.B/2026/PN Kag tanggal 17 April 2026, majelis hakim menyatakan klien mereka tidak bersalah dan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan pidana yang diajukan.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa Panitera Pengadilan Negeri Kayuagung telah menyampaikan bahwa terhadap putusan bebas tersebut tidak terdapat upaya hukum yang dapat dilakukan. Namun demikian, mereka menilai terdapat upaya dari oknum JPU Ogan Ilir yang terkesan memaksakan pengajuan banding.
“Hal tersebut menjadi dasar kami melaporkan dugaan pelanggaran ini ke JAMWAS Kejaksaan Agung RI,” ujar Rudi Haika, S.H.
Menurut mereka, salah satu bukti yang dilampirkan dalam laporan ialah surat pernyataan yang dibuat oleh oknum Jaksa Penuntut Umum Ogan Ilir terkait rencana pengajuan upaya hukum banding.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti pernyataan dari pihak pelapor terhadap klien mereka yang menyebut bahwa “hukum harus berdasarkan keadilan, bukan pesanan”.
Pernyataan tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan dan polemik baru. “Pesanan apa yang dimaksud? Apakah ada pihak tertentu yang menginginkan agar dilakukan upaya hukum banding terhadap putusan bebas tersebut,” ungkap Angga Saputra, S.H., M.H.
Tidak hanya melaporkan ke JAMWAS Kejaksaan Agung RI, RHP Law Office juga mengaku telah meminta Komisi III DPR RI untuk mengatensi permasalahan tersebut. Mereka berharap Komisi III DPR RI dapat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) guna membahas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum jaksa dalam perkara tersebut.
RHP Law Office berharap laporan yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka juga meminta Kejaksaan Agung menjaga integritas serta marwah institusi penegak hukum demi menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.(*)














