BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Sidang Perkara Peredaran Sabu 14,7 Kg dan Aliran Uang Rp 1,7 Miliar Jerat Terdakwa Angga Prasetyo

×

Sidang Perkara Peredaran Sabu 14,7 Kg dan Aliran Uang Rp 1,7 Miliar Jerat Terdakwa Angga Prasetyo

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Perkara dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu, dengan barang bukti sebanyak 14,7 Kilogram dan adanya aliran dana Rp 1,7 miliar, yang menjerat terdakwa Angga Prasetyo warga Tulung Selapan, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan saksi-saksi, Senin (10/8/2026).

Sidang diketuai oleh majelis hakimi Oloan Exodus Hutabarat SH MH, JPU Kejati Sumsel menghadirkan enam orang saksi diantaranya, Wella istri terdakwa dan saksi Tirtayasa yang merupakan adik dari terdakwa.Angga Prasetyo.

Selain itu, dari enam saksi. Dua di antaranya merupakan narapidana memberikan keterangan melalui Lapas Pakjo, yakni Kadapi dan Purnama. Selain itu, JPU menghadirkan saksi Zupiyandi, Chandra, Mistoni, .

Dalam persidangan, saksi Zupiyandi, mengaku ditangkap dalam perkara narkotika jenis sabu dengan barang bukti sekitar 15 kilogram, sementara saksi Mistoni dalam keterangannya menyebut dirinya pernah diminta Chandra untuk mengambil narkotika jenis sabu.

“Saya cuma disuruh Chandra, sebelumnya saya sudah pernah disuruh Chandra mengambil narkotika jenis sabu, tapi yang ini saya belum dibayar,” urainya.

Saat ditanya JPU, kepada saksi, terkait berapa kali dirinya mengambil sabu, dalam keterangannya saksi Mistoni mengaku sudah empat kali.mengambil sabu.

“Sudah empat kali saya mengambil Sabu, Barang tersebut dari Tulung Selapan (OKI),” urai saksi

Mistoni juga mengungkap, dirinya mulai terlibat transaksi narkotika pada 2024. Menurutnya, pembayaran dilakukan setelah barang terjual.

“Barang laku dulu baru bayar. Paling lama dua bulan. Setelah barang laku, uangnya saya transfer ke Chandra,” ujarnya.

Sementara itu, saksi Kadapi yang sebelumnya telah diperiksa penyidik BNN mengaku mengetahui adanya transaksi narkotika dalam jumlah besar dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Kadapi disebut menjelaskan dirinya menjual sabu sebanyak 10 kilogram.

Namun, saat ditanya hakim mengenai keterkaitannya dengan terdakwa Angga, Kadapi mengaku tidak mengetahui bahwa Angga melakukan transaksi narkotika.

“Saya tidak tahu, Yang Mulia,” tegas Kadapi.

JPU kemudian memastikan kepada Kadapi apakah keterangannya dalam BAP diberikan tanpa tekanan.

“Tidak ada, Yang Mulia. Saya tetap pada BAP saya,” jawab Kadapi.

Dalam persidangan, turut terungkap keterangan saksi yang merupakan adik kandung terdakwa yaitu Tirtayasa, Saksi mengaku pernah membuka rekening BRI atas permintaan terdakwa Angga (Abang) untuk keperluan usaha penjualan ayam. Buku tabungan dan kartu ATM kemudian diserahkan kepada Angga.

“Saya buka rekening BRI ini disuruh terdakwa untuk usaha penjualan ayam. Buku tabungan dan ATM kemudian saya serahkan kepada terdakwa,” ujar saksi.

Sementara istri terdakwa yaitu Wella menjelaskan, bahwa usaha ayam yang dijalankan Angga bukan bisnis ayam potong, melainkan ayam aduan yang didatangkan dari Filipina dan Bali.

“Harga jual satu ekor sekitar Rp15 juta.dalam sebulan bisa sebanyak 20 ekor. Usaha ini sudah hampir delapan tahun,” katanya.

Selain bisnis ayam, istri terdakwa juga menyebut Angga juga menjalankan usaha tukar saldo.

Dalam dakwaan pertama, JPU Dyah Rahmawati, Dwi Indayati dan Rini Purnamawati mendakwa Angga Prasetyo bersama sejumlah terdakwa lain yang penuntutannya dilakukan secara terpisah, diduga terlibat percobaan atau permufakatan jahat dalam peredaran narkotika.

Peristiwa tersebut terjadi pada 21 Januari 2025 di Jalan Raya Betung-Sekayu, Desa Bailangu, Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin. Saat itu, petugas BNNP Sumsel menghentikan Zupiyandi dan menemukan 15 bungkus sabu seberat 14.723,71 gram atau sekitar 14,7 kilogram dalam kemasan teh China merek Guanyinwang.

Menurut dakwaan, sabu tersebut diperoleh dari wilayah Tulung Selapan, OKI, dan akan diserahkan kepada Mistoni. JPU mendalilkan Chandra berperan sebagai penghubung dalam transaksi tersebut, sementara Angga disebut sebagai pihak yang menyediakan narkotika.

JPU juga menyebut hubungan Angga dan Chandra telah terjalin sejak 2021. Dalam dakwaan, Angga disebut mulai menawarkan narkotika kepada Chandra pada 2022 dan pada 2023 pernah memasok sabu sebanyak lima kilogram.

Angga kemudian ditangkap BNNP Sumsel pada 2 Maret 2026 di area parkir Hotel Arista Palembang. Dari penggeledahan, petugas menemukan sejumlah kartu ATM dan telepon seluler.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina, yang merupakan Narkotika Golongan I.
Atas dakwaan tersebut, Angga dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika juncto Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain perkara sabu, JPU juga mendakwa Angga terkait dugaan pencucian atau pengelolaan uang yang disebut berasal dari tindak pidana narkotika.

Dalam dakwaan ketiga, JPU menyebut terdapat aliran dana sedikitnya Rp1,701 miliar melalui rekening BCA atas nama Komang Oka Dana yang disebut dikuasai terdakwa. Dana tersebut berasal dari sejumlah transaksi sepanjang 2024.

Untuk dakwaan tersebut, Angga dijerat Pasal 137 huruf a UU Narkotika juncto Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026.

Sedangkan dalam dakwaan alternatif keempat, Angga didakwa menerima atau menguasai harta maupun uang yang diketahui berasal dari tindak pidana narkotika. Ia dijerat Pasal 137 huruf b UU Narkotika juncto Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026.

Sementara dakwaan kedua berkaitan dengan dugaan percobaan atau permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram. Untuk dakwaan ini, Angga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.