Reporter : Rachmat
OKI, Mattanews.co – Sejumlah kelompok massa yang tergabung dalam “Masyarakat Ogan Komering Ilir Peduli Pembangunan” menggelar aksi unjuk rasa di Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir Rabu (15/05/2019).
Selain menggelar aksi unjuk rasa, pendemo tersebut menyerahkan langsung ke Ketua Bawaslu Ikhsan Hamidi berupa sehelai kain putih, sebagai lambang sekaligus harapan agar Bawaslu dapat berlaku adil dalam menangani indikasi kecurangan pemilu.
“Kain putih bersih tanpa noda ini kami serahkan, dengan harapan Bawaslu akan bersikap penuh kejujuran, dengan menghindari perbuatan tercela yang menodai demokrasi. Jangan sampai kain ini ternoda,” pinta Koordinator Aksi Aliaman.
Dirinya didampingi Korlap Muhammad Lutfi, Wira Widya Astuti, dan lainnya, juga mengatakan, aksi ini merupakan gerakan rakyat dan meminta Bawaslu dengan tegas menindak berbagai dugaan kecurangan yang terjadi khususnya untuk tingakatan pemilihan umum Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah OKI.
Aliaman menuding, indikasi kecurangan terjadi diduga melibatkan sejumlah oknum penyelenggara pemilu dari berbagai tingkatan. Ia menyebutkan, dampak kecurangan sistematis mulai dari KPPS, PPS, hingga melibatkan oknum Kades Sukaraja, dinilai menciderai proses demokrasi.
“Akibat perbuatan sejumlah oknum ini, diduga menguntungkan caleg atas nama Tri Susanto dari Partai Gerindra,” ungkapnya.
Dalam pernyataan sikapnya, meminta Bawaslu dan Gakkumdu OKI memberikan sanksi atas berbagai kecurangan.
“Kami menuntut kecurangan pelaksanaan pileg di Desa Sukaraja yang diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,” terangnya.
Selain itu, ratusan massa ini juga menuntut Bawaslu segera mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPU dan Pengadilan untuk membatalkan penetapan nama calon anggota DPR OKI nomor urut 8 dari Partai Gerindra Tri Susanto karena dianggap telah melanggar aturan kampanye.
“Maka kami meminta dan menuntut Bawaslu untuk tegas dan bekerja secara optimal dan bersikap independen, serta batalkan Tri Susanto sebagai caleg,” tegas Aliaman.
Ketua Bawaslu OKI Ihsan Hamidi didampingi Sentra Gakkumdu Fakhruddin mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi dengan melibatkan sentra Gakkumdu dalam hal ini unsur pihak kejaksaan dan kepolisian.
Setiap kecurangan hasil pemilu 2019 yang terjadi di Kabupaten OKI, akan proses sesuai prosedur yang berlaku sesuai dengan Undan-undang yang berlaku.
“Tidak ada alasan untuk menghambat atau memperlambat pengaduan yang diterima. Yakinlah, selama pelanggaran dapat dibuktikan secara hukum, pasti akan dilakukan penindakan,” jelasnya didepan perwakilan unjuk rasa.
Ditambahkan Fakhruddin, dalam menangani pengaduan, ia mengaku, pihaknya tetap berdasarkan aturan. Sedangkan, terkait tuntutan pendemo, ia mengungkapkan masih terus berjalan.
“Proses setiap pengaduan memilki batas waktu hingga 14 hari kerja, dan setelahnya baru dapat diputuskan. Kami mohon bersabar, paling tidak, sesuai aturan koridor hukum, pasti akan kami sampaikan,” tuntasnya.
Editor : Anang