BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Terungkap Pencairan Kredit Plasma Inti Sebesar Rp 180 Miliar oleh Bank BRI kepada PT BSS Tahun 2012 “Cair Sebelum SK Bupati Terbit pada 2014”

×

Terungkap Pencairan Kredit Plasma Inti Sebesar Rp 180 Miliar oleh Bank BRI kepada PT BSS Tahun 2012 “Cair Sebelum SK Bupati Terbit pada 2014”

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi pemberian Fasilitas Kredit oleh Bank BRI Pusat kepada PT.BSS dan PT.SAL, sebabkan negara mengalami kerugian ratusan miliar, yang menjerat enam orang terdakwa, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan beberapa orang saksi, termasuk Vioni anak dari terdakwa Wilson serta beberapa orang saksi dari pihak pemberi kredit yaitu Bank BRI, Senin (25/5/2026).

Keenam orang terdakwa tersebut yakni, Wilson (WS) selaku Direktur PT BSS dan Mangantar (MS) selaku Komisaris PT BSS tahun 2016-2022 dan empat terdakwa merupakan pegawai Bank BRI Pusat diantaranya, Duta OKI Wicaksono selaku Junior Analis Kredit Grup Analisa Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat tahun 2013, Ekwan Darmawan (Account Officer/Relationship Manager Divisi Agribisnis tahun 2010–2012), Maria Lysa Yunita (Junior Analis Kredit tahun 2013), serta Rif’ani Arzaq (Relationship Manager Divisi Agribisnis tahun 2011–2019).

Sidang diketua oleh majelis hakim Fauzi Isra SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, dihadiri para terdakwa didampingi oleh advokadnya masing-masing, serta menghadirkan saksi-saksi.dari pihak Bank BRI yaitu Saksi Dani selaku tim Eksekusi Bank BRI, Saksi Dicky dan saksi Eko selaku Relationship Manager (RM) BRI.

Saksi Dani dalam persidangan mengatakan, bahwa tugasnya adalah menjelaskan kepada management PT.SAL terkait total kewajibannya adalah Rp 811 miliar dan itu sudah termasuk pokok dan bunga, pada bulan Januari 2024.

“Dalam pengajuannya, ada empat item Kredit yang diajukan oleh PT SAL kepada Bank BRI yaitu Kredit Investasi (KI), Kredit Plasma Inti, Kredit Interest During Construction (IDC) dan Kredit Perusahaan Menengah Kecil dan Swasta (PMKS), berdasarkan Slik PT SAL mengalami Koleb pada Desember 2023 tejadi macet pembayaran, tugas saya adalah melakukan Pemulihan (Recovery), melakukan informasi terkait total kewajiban hingga melakukan penyelesaian terakhir dengan cara melelang aset PT SAL diataranya Kebun, Pabrik dan PMKS yang sebelumnya dijaminkan, lelang sebesar Rp 530 miliar bekerjasama dengan KPKNL,” terang saksi.

Sementara itu saksi Eko selaku RM di Bank BRI sejak 2016 mengatakan, tugas saya adalah menjual layanan prodak perbankan, dirinya mengatakan bahwa dirinya yang pegang PT BSS, adanya pengajuan Restrukturisasi sebesar Rp 830 miliar oleh PT BSS kepada Bank BRI, saat pengajuan kredit PT BSS pada tahun 2012 ada empat item diantaranya Kredit Investasi (KI), Kredit Plasma Inti dan Kredit Perusahaan Menengah Kecil dan Swasta (PMKS), sedangkan Kredit Interest During Construction (IDC) saat itu hanya sebagai pendukung.

“Aturan yang harus dilengkapi oleh pengaju kredit diantaranya Dokumen Id Pengurus Perusahaan, dokumen legalitas usaha, Dokumen legalitas lahan dan bebepa dokumen pendukung lainnya, PT BSS mengajukan kredit kepada Bank BRI pada tahun 2012 dan saat itu saya belum bergabung di Bank BRI,” urai RM BRI.

Saksi juga menjelaskan, bahwa prosedur pengajuan Restrukturisasi yang harus dipenuhi adalah, skema negoisasi melalui analisa yang dilakukan oleh Bank BRI, setelah itu syarat yang harus dipenuhi diantaranya berapa Luas HGU yang kita pegang, itikat baik dari pemohon dan kita kuasai pada saat itu HGU seluas 7400 haktare,

“Kita memahami pemberian Hak HGU tidak bisa diberikan secara langsung, instansi terkait seperti BPN harus menyetujui terlebih dahulu melalui Risalah Panitia B, karena prosesnya panjang, Panitia B belum ada hak tanggungan sebelum terbit HGU, tidak bisa dijadikan hak tanggungan,” urai saksi.

Mendengar pernyataan saksi, JPU Kejati Sumsel mencecar saksi terkait permohonan kredit oleh PT BSS sebesar Rp 700 juta lebih, dengan jaminan HGU dengan luas 2800 haktare sedangkan Risalah Panitia B seluas 4000 haktare dan proses pembebasan lahan seluas 2000 haktare lebih, pertanyaan dari 13 ribu hektare yang diajukan oleh PT BSS, kenyataan dilapangan yang ada HGU nya hanya 2800 haktare

“Berdasarkan keterangan saksi, bahwa hakntanggungan (HGU) hanya ada 2800 haktare, apakah luas lahan 13 ribu hektare yang diajukan ikut diglobalkan dengan yang 2800 haktare, bagaimana dengan yang 4000 haktare dan yang 2000 haktare,” tanya JPU

“Berdasarkan dokumen, memang pihak BRI telah menerima hak tanggungan dengan luas 2800 haktare lahan yang disertai HGU, sedangkan untuk status lahan yang lainnya kita menunggu terbitnya HGU dan per 2019 HGU sudah terbit semua,” saksi.

“Pada tahun 2019 itu sudah pencairan yang kesekian kalinya,” jawab JPU sedikit bingung dengan keterangan saksi.

Tidak sampai disana, JPU juga kembali mencecar saksi, terkait pencairan kredit sebesar Rp180 miliar lebih melalui kredit Plasma Inti oleh management Bank BRI kepada PT BSS.

“Berdasarkan Peraturan/Surat Keputusan (SK) Bupati Musi Rawas terkait Plasma terbit pada tahun 2014, sedangkan pemberian kredit yang diajukan oleh PT BSS malelui Kredit Inti Plasma kepada Bank BRI pencairan dilakukan pada tahun 2012.

“Ini bagaimana? pencairan kredit Inti Plasma dilakukan pada tahun 2012 sedangkan Peraturan Bupati terbit pada 2014, terkait dengan kejadian ini sendiri bagaimana menurut anda sebagai RM, meskipun pada tahun 2012 saksi belum bergabung dengan BRI,’ cecar JPU.

Dan Kenyataannya, terungkap dalam peesidangan JPU menjabarkan, pihak Bank BRI tetap mencairkan proses kredit Plasma Inti yang diajukan oleh PT BSS pada tahun 2012 sehingga perkara ini bergulir di persidangan.

“Saya tidak tahu, apa pertimbangan RM Bank BRI pada saat itu mencairkan kredit Plasma Inti yang dicairkan pada tahun 2012,” jawab saksi sedikit heran dengan kenyataan yang terjadi.

Dalam sidang sebelumnya, saksi yang turut dihadirkan dalam persidangan adalah Vioni yang merupakan anak dari terdakwa Wilson sekaligus memiliki jabatan yang mentereng di PT BSS dan PT SAL, dalam keterangannya mengatakan, bahwa Management PT BSS dan PT SAL telah mengembalikan kerugian negara melalui lelang kebun dan jual aset serta melakukan pembayaran kredit dengan nilai yang fantastis yaitu dengan nilai Rp 2 triliun lebih.