MATTANEWS.CO, BANGKO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi terus memperkuat kolaborasi dengan perguruan tinggi guna membangun ekosistem inovasi, kewirausahaan, dan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI). Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), Perjanjian Kerja Sama (PKS), sekaligus pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di STIE YA Bangko, Kamis (9/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula STIE YA Bangko tersebut menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman, pengelolaan, pelindungan, serta pemanfaatan Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi.
Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Diana Yuli Astuti, bersama Ketua STIE YA Bangko, Ricky Radius Sugiarto.
Turut hadir Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Amat Djoemadi, Ketua LPPM STIE YA Bangko Nugroho, jajaran pimpinan dan sivitas akademika STIE YA Bangko, serta Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Jambi.
Dalam sambutannya, Jonson Siagian menegaskan bahwa perguruan tinggi, khususnya yang bergerak di bidang ekonomi dan bisnis, memiliki peran strategis dalam mencetak sumber daya manusia yang tidak hanya memahami manajemen dan kewirausahaan, tetapi juga mampu membangun usaha berbasis inovasi yang terlindungi secara hukum.
Menurutnya, pemahaman mengenai Kekayaan Intelektual menjadi kebutuhan penting di tengah perkembangan dunia usaha dan ekonomi kreatif.
“Produk, jasa, merek, karya, maupun inovasi yang lahir dari lingkungan kampus perlu dikelola dengan baik agar memiliki nilai tambah, kepastian hukum, serta daya saing di pasar,” ujar Jonson Siagian.
Pada kesempatan itu, Diana Yuli Astuti bersama Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual turut memaparkan berbagai peluang pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan nilai ekonomi suatu produk maupun jasa.
Selain berfungsi sebagai pelindungan hukum, Kekayaan Intelektual juga dinilai mampu memperkuat branding, meningkatkan kepercayaan pasar, serta membuka peluang investasi dan kemitraan usaha.
Sementara itu, Ketua STIE YA Bangko, Ricky Radius Sugiarto, menyampaikan komitmennya untuk mengintegrasikan pemahaman mengenai Kekayaan Intelektual ke dalam kegiatan akademik, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta program kewirausahaan mahasiswa.
Langkah tersebut diharapkan mampu melahirkan lulusan yang tidak hanya memiliki kompetensi di bidang bisnis, tetapi juga memahami pentingnya melindungi hasil kreativitas, gagasan, dan inovasi.
Sebagai tindak lanjut dari kerja sama tersebut, dibentuk Sentra Kekayaan Intelektual STIE YA Bangko yang akan menjadi pusat layanan informasi, konsultasi, pendampingan, serta inventarisasi potensi Kekayaan Intelektual di lingkungan kampus.
Keberadaan Sentra KI diharapkan mendorong dosen, mahasiswa, dan seluruh sivitas akademika semakin aktif menghasilkan karya, inovasi, dan produk yang memiliki nilai hukum sekaligus bernilai ekonomi.
Melalui penandatanganan MoU, PKS, dan pembentukan Sentra KI ini, Kanwil Kementerian Hukum Jambi dan STIE YA Bangko menegaskan komitmen bersama dalam membangun ekosistem inovasi dan kewirausahaan berbasis Kekayaan Intelektual.
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperkuat daya saing usaha lokal, serta mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif dan pembangunan daerah di Provinsi Jambi.














