BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARA

Kanwil Kemenkum Jambi dan Universitas Merangin Bentuk Sentra KI, Perkuat Perlindungan Inovasi dan Kekayaan Intelektual

×

Kanwil Kemenkum Jambi dan Universitas Merangin Bentuk Sentra KI, Perkuat Perlindungan Inovasi dan Kekayaan Intelektual

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi bersama Universitas Merangin resmi memperkuat kolaborasi dalam pengembangan dan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), Perjanjian Kerja Sama (PKS), sekaligus pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di Universitas Merangin, Kamis (9/7/2026).

Langkah tersebut menjadi strategi memperkuat ekosistem inovasi di lingkungan perguruan tinggi sekaligus mendorong hilirisasi hasil penelitian agar memiliki nilai ekonomi dan daya saing.

Kegiatan dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Diana Yuli Astuti, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Amat Djoemadi, Wakil Rektor II Universitas Merangin Eko Wulandari, Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Sri Utami, jajaran Universitas Merangin, serta Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Jambi.

Dalam sambutannya, Jonson Siagian menegaskan bahwa perguruan tinggi merupakan pusat lahirnya inovasi, penelitian, karya ilmiah, teknologi, seni, dan kreativitas yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi aset bernilai ekonomi.

Menurutnya, setiap hasil karya intelektual perlu memperoleh pelindungan hukum agar manfaatnya dapat dirasakan oleh pencipta, institusi, maupun masyarakat.

“Perguruan tinggi adalah rumah bagi lahirnya inovasi. Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan setiap hasil penelitian dan kreativitas sivitas akademika memperoleh pelindungan Kekayaan Intelektual sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal, bahkan dikomersialisasikan untuk memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan daerah,” ujar Jonson Siagian.

Pada kesempatan tersebut juga dibentuk Sentra KI Universitas Merangin sebagai pusat layanan Kekayaan Intelektual di lingkungan kampus.

Sentra KI akan berperan memberikan layanan konsultasi, menginventarisasi potensi Kekayaan Intelektual, mendampingi proses pendaftaran, mengelola portofolio KI, hingga mendorong hilirisasi hasil penelitian dan inovasi sivitas akademika agar memiliki nilai tambah.

Sementara itu, Diana Yuli Astuti menegaskan bahwa pembentukan Sentra KI merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang berkelanjutan di Provinsi Jambi.

“Sentra KI diharapkan menjadi motor penggerak dalam membangun budaya pelindungan Kekayaan Intelektual di lingkungan kampus. Dengan pendampingan yang terstruktur, semakin banyak inovasi yang dapat didaftarkan, dilindungi, dan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan ekonomi berbasis pengetahuan,” katanya.

Mewakili Universitas Merangin, Wakil Rektor II Eko Wulandari menyampaikan apresiasi atas dukungan Kanwil Kementerian Hukum Jambi dalam memperkuat tata kelola Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi.

Ia menegaskan komitmen Universitas Merangin untuk mengoptimalkan peran Sentra KI sebagai pusat layanan yang mampu meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan budaya pelindungan Kekayaan Intelektual bagi dosen, mahasiswa, maupun peneliti.

Melalui kerja sama ini, Universitas Merangin diharapkan menjadi salah satu perguruan tinggi yang aktif melahirkan inovasi yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga terlindungi secara hukum dan memiliki nilai ekonomi.

Kehadiran Sentra KI juga diharapkan menjadi penggerak lahirnya berbagai inovasi baru yang mampu meningkatkan daya saing perguruan tinggi sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah berbasis Kekayaan Intelektual.

Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi strategi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam memperluas jejaring layanan KI di daerah melalui penguatan kolaborasi dengan perguruan tinggi.

Melalui sinergi tersebut, pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual diharapkan semakin luas, mendorong lahirnya inovasi yang berdampak bagi pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.