BERITA TERKINI

Ketua Panlih Wabup Tulungagung Beberkan Tugas dan Wewenangnya

×

Ketua Panlih Wabup Tulungagung Beberkan Tugas dan Wewenangnya

Sebarkan artikel ini
Ketua Panlih Wabup Tulungagung masa bakti 2018-2023 saat diwawancara awak media di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Senin (16/8) Foto:Ferry Kaligis/mattanews.co

MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Panitia pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Tulungagung masa bakti 2018-2023 mempunyai tugas dan wewenang, merencanakan, mengkoordinasikan, dan mengendalikan seluruh tahapan Pemilihan.

Saat dijumpai, Ketua Panlih Wabup Tulungagung masa bakti 2018-2023 Suprapto, S.Pt mengatakan Rapat Panlih sebagai agenda pertama menyusun jadwal kegiatan mulai pada 18 Agustus 2021.

“Jadi begini, selain menyusun jadwal kegiatan pada rapat perdana nanti akan menyurati kepada partai pengusung Wabup agar segera melengkapi persyaratan administrasi,” kata Buyung lebih akrab disapa kepada awak media usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Tulungagung dalam rangka mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia dalam menyambut Hari Kemerdekaan Indonesia ke-76 di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Senin (16/8/2021).

“Sesuai dari keputusan, Panlih akan bekerja selama 30 hari kedepan,” imbuhnya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menambahkan agar kedua Calon Wabup segera melengkapi persyaratan administrasi.

“Diantaranya seperti surat ijazah dan administrasi lainnya, karena ini sifatnya wajib. Kita beri waktu selama 7 hari dan dimulai pada Rabu (18/8),” tambah Buyung.

Saat disinggung terkait persyaratan Cawabup harus menyertakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Ia menjawab secara lugas.

“Begini ya, terkait LHKPN ini kan bagi pejabat penyelenggara Negara sedangkan para Cawabup itu masih belum,” ujar Legislator Daerah Pilihan IV PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung.

“Namun demikian bagi Cawabup kalau sudah menyertakan saya ucapkan trima kasih, jika masih belum manakala mereka nantinya terpilih maka harus dilengkapi,” sambungnya.

Ia menjelaskan, segala persyaratan kesehatan bagi Cawabup, Panlih akan bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Daerah yang nanti kita tunjuk.

Estimasi (perkiraan red.) kita membutuhkan waktu 7 hari, namun demikian jika masih belum selesai maka kita berikan waktu 3 hari lagi.

“Nanti semua persyaratan tersebut, akan kita lakukan verifikasi oleh tim. Dan tidak menutup kemungkinan kita melakukan verifikasi terhadap institusi yang mengeluarkan persyaratan tersebut,” terang Politikus berambut putih ini.

Salah satu tugas Panlih Wabup ini, lebih lanjut Buyung memaparkan nantinya akan mendengarkan visi dan misi dari Cawabup tersebut.

“Pokok bahasan dalam visi misi tersebut berkaitan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), mungkin menurut Cawabup hal mana yang akan diperbuat jika terpilih. Tetap harus sesuai dalam koridor dan tidak boleh menyimpang,” paparnya.

“Akan kita laksanakan satu hari sebelum pemilihan Wabup (H-1) dihadapan para pemilih,” imbuhnya.

Kata Buyung, dalam pemilihan Wabup nanti dengan cara mencoblos, sementara belum menggunakan sistem E-voting.

“Demikian juga untuk Paripurna dianggap sah apabila dihadiri separo lebih satu dari jumlah pemilih Anggota DPRD Tulungagung, persoalan siapa terpilih jika mendapat suara terbanyak dinyatakan menang,” ujarnya.

“Sedangkan hak pilih diberikan kepada semua Anggota DPRD Tulungagung yang terdaftar, pada saat pemilihan hadir atau tidak kita kembalikan kepada yang bersangkutan,” tandasnya.