MATTANEWS.CO, JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kembali memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan di Kota Jambi. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi menyusul kondisi kualitas udara yang masih berada pada kategori sangat tidak sehat.
Perpanjangan PJJ tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 25 Tahun 2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Satuan Pendidikan Kota Jambi.
Surat edaran tersebut ditandatangani Wali Kota Jambi Maulana pada 2 September 2026. Dalam ketentuannya, PJJ secara daring diperpanjang mulai 3 hingga 4 September 2026 atau sampai kondisi kualitas udara dinyatakan aman untuk kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan.
Pemkot Jambi juga mempertimbangkan hasil pemantauan Stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) Provinsi Jambi yang menunjukkan kualitas udara di Kota Jambi masih berada pada kategori sangat tidak sehat dan mengalami fluktuasi.
Dengan kondisi tersebut, pemerintah kota menempatkan aspek kesehatan dan keselamatan peserta didik sebagai pertimbangan utama dalam menentukan pelaksanaan pembelajaran.
Selama PJJ berlangsung, kepala satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas dari sekolah. Proses pembelajaran tetap dilakukan secara daring dengan memastikan materi dan kegiatan belajar dapat diterima peserta didik.
Peran orang tua atau wali juga diperkuat selama pelaksanaan PJJ. Mereka diminta mendampingi anak mengikuti pembelajaran serta membatasi aktivitas di luar ruangan, terutama ketika kualitas udara berada pada kategori tidak sehat hingga berbahaya.
Guru kelas dan guru mata pelajaran juga diwajibkan memantau pelaksanaan pembelajaran serta kondisi kesehatan peserta didik dan melaporkannya kepada kepala satuan pendidikan.
Selanjutnya, kepala satuan pendidikan diminta melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan PJJ, perkembangan kualitas udara, serta kondisi kesehatan peserta didik. Hasil pemantauan tersebut dilaporkan kepada Wali Kota Jambi melalui Dinas Pendidikan Kota Jambi.
Pengawas dan penilik satuan pendidikan turut diminta melakukan pemantauan, pendampingan, dan supervisi terhadap satuan pendidikan binaan masing-masing selama PJJ berlangsung.
Pemkot Jambi menegaskan bahwa pelaksanaan pembelajaran tatap muka akan kembali disesuaikan dengan perkembangan kualitas udara dan hasil pemantauan kondisi lingkungan.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keberlangsungan layanan pendidikan tanpa mengabaikan faktor kesehatan dan keselamatan peserta didik selama kondisi udara di Kota Jambi belum sepenuhnya aman.(*)














