MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Dandim 1206/Psb, Letkol Inf Jemi Oktis Oli memberikan tanggapan terkait dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu termasuk kegiatan Razia yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Kapuas Hulu di Dusun Semelangit Desa Sirajaya Kecamatan Pengkadan pada Rabu (25/8/2021) lalu.
Dandim 1206/Psb menegaskan bahwa Aktivitas PETI memang memiliki dampak destruktif dan berpotensi besar menyebabkan terjadinya bencana tanah longsor, erosi serta pencemaran lingkungan, baik sungai maupun tanah.
“Masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan emas belum ada yang mengantongi dokumen perizinan walaupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menetapkan WPR di empat Desa di Kecamatan Boyan Tanjung,” jelasnya, Jumat (27/8/2021).
Selama belum mengantongi izin, Penegak Hukum dapat mengambil tindakan tegas terhadap pelaku aktivitas Illegal Mining, tetapi persoalan PETI bukan semata-mata terkait penegakan hukum, namun bagaimana langkah solusi semua pihak mengatasi persoalan PETI.
“Secara hukum aktivitas PETI melanggar Undang-Undang, namun kita bicara bukan hanya penindakan, tetapi bagaimana solusinya untuk masyarakat, sebab penertiban PETI jangan sampai menimbulkan persoalan baru,” ujarnya.
Posisi TNI sendiri, jika diminta bantuan selalu siap untuk memback up Polri dalam melakukan upaya penertiban kegiatan ilegal.
Terkait dengan kegiatan Razia PETI yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Kapuas Hulu di Dusun Semelangit Desa Sirajaya Kecamatan Pengkadan, sejauh ini Pihak Polres Kapuas Hulu belum pernah memberikan informasi rencana kegiatan ataupun mengikutsertakan pihaknya dalam kegiatan Penindakan kegiatan Illegal di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
“Di beberapa wilayah memang kegiatan penindakan aktivitas ilegal selalu melibatkan stakeholder terkait,” pungkasnya.














