[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sukses mengungkap kasus penyelundupan ilegal baby lobster senilai Rp 11 Miliar, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra, Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, Kasubnit Ranmor, Iptu Joni Palapa, Aiptu Sarbani dan anggota Aipda Bambang Irawan, Aipda Fredy Frans serta Bripka Robeto Carles, menerima reward dari Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Prof Eko Indra Heri, di halaman Mapolda Sumsel, Senin (30/8/2021).
Penghargaan ini diberikan orang nomor satu di Polda Sumsel tersebut, atas prestasi menggagalkan penyulundupan baby lobster jenis mutiara sebanyak 7623 ekor dan Pasir sebanyak 62784 ekor yang merugikan negara hingga mencapai Rp 11 Miliar.
“Alhamdullilah, untuk kesekian kalinya dapat kami buktikan kenerja kami sebagai pengabdi negara,” jelas Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawaira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, kepada wartawan online media ini.
Dengan reward yang diberikan pimpinan, lanjut Kasat Reskrim, menjadi motivsai kerja untuk lebih baik lagi.
“Dengan diterimanya penghargaan ini, tentu tidak membuat kami tinggi hati. Ini akan menjadi motivasi kami ke depan untuk menjadi pelayan masyarakat yang lebih baik lagi,” ungkapnya.
Bapak berpangkat melati satu ini menambahkan, terima kasih atas kerjasama dan kerja keras anggotanya dalam pengungkapan kasus penyelundupan baby lobster ini.
“Terima kasih atas kerja keras anggota. Tetaplah semangat menjalankan tugas, ikhlas dan tulus. Tetap menjaga keamanan khususnya 3C (Curat, Curas dan Curanmor),” pungkasnya.