MATTANEWS.CO,PADANGSIDIMPUAN – Disela kegiatan patroli, tim patroli reaksi cepat (PRC) Sat Sabhara Polres Padangsidimpuan (PSP) kembali sukses membekuk 3 sekawan diduga pengedar narkoba jenis sabu, Kamis (2/9/2021) sekira pukul 16.00 WIB.
Adapun identitas ketiga sekawan itu yakni, RAT (31) warga Jalan Alboint Hutabarat, Gang Dame, Kelurahan Wek VI, Kecamatan PSP Selatan. Lalu, RKH (30) dan SAL (35), keduanya warga warga Jalan Merdeka, Gang Masjid Raya Lama, Kelurahan Wek II, Kecamatan PSP Utara.
“Disela patroli, tim PRC dapat informasi dari masyarakat bahwa di tepi sungai di Jalan Merdeka, Gang Masjid Raya Lama, kerap terjadi transaksi narkoba,” ungkap Kapolres PSP, AKBP Juliani Prihartini, S.I.K., M.H., melalui Kasat Sabhara, AKP Rudi Siregar, S.H., kepada awak media.
Berdasarkan informasi tersebut, sambung Kasat, tim PRC melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Benar saja, setiba di TKP, tim PRC mendapati ketiga sekawan itu diduga tengah menjalankan transaksi narkoba. Sontak atas kedatangan tim PRC, ketiga sekawan itu kalang kabut.
“Namun berkat kesigapan tim PRC, ketiga tersangka berhasil diamankan,” terangnya. Kasat mengungkap, dari ketiga sekawan itu, tim PRC berhasil menyita barang bukti yakni, sebungkus plastik klip transaparan diduga berisi sabu seberat 0,16 Gram. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain yakni, dua bungkus plastik klip kosong, satu unit telepon seluler, dan dua buah korek gas.
“Guna pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka berikut barang bukti diboyong ke Polres Padangsidimpuan untuk diserahkan ke Satres Narkoba,” tutup Kasat.














