BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARA

Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Tiga Ranperda Inisiatif DPRD Kerinci

×

Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Tiga Ranperda Inisiatif DPRD Kerinci

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kabupaten Kerinci, Senin (22/6/2026), di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, dan dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Dina Rasmalita, Ketua DPRD Kabupaten Kerinci Irwandri, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kerinci Boy Edwar dan Surmila April Yulisa, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kerinci Irwandi, Wakil Ketua Bapemperda Zakaria, anggota Bapemperda, serta Tim Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jambi.

Dalam sambutannya, Jonson Siagian menegaskan bahwa proses harmonisasi rancangan produk hukum daerah merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, melalui proses harmonisasi, setiap rancangan peraturan dapat dipastikan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih dengan aturan lain, serta memiliki substansi yang efektif dan implementatif.

“Pengharmonisasian ini penting agar setiap produk hukum daerah memiliki landasan hukum yang kuat, selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi, serta dapat diterapkan secara efektif di masyarakat,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, dibahas tiga Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Kerinci, yakni Ranperda tentang Fasilitasi Tata Kelola Zakat, Infaq, dan Sadaqah, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah.

Terkait Ranperda tentang Fasilitasi Tata Kelola Zakat, Infaq, dan Sadaqah, Jonson menekankan pentingnya keselarasan pengaturan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan zakat secara nasional.

Hal itu dinilai penting agar pengaturan di daerah tetap berada dalam koridor kewenangan serta mampu mendukung optimalisasi pengelolaan zakat yang akuntabel dan bermanfaat bagi masyarakat.

Sementara itu, pada Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, ia menegaskan bahwa substansi yang diatur harus mampu memberikan perlindungan kepada petani dari berbagai risiko usaha pertanian, sekaligus memperkuat upaya pemberdayaan guna meningkatkan kesejahteraan petani sebagai salah satu sektor strategis daerah.

Adapun terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah, Jonson menyoroti pentingnya pengaturan yang jelas terkait mekanisme kerja sama, tata kelola pelaksanaan, pembagian kewenangan antar pihak, serta aspek akuntabilitas.

Menurutnya, hal tersebut penting agar kerja sama daerah dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi pembangunan daerah.

Selain itu, seluruh peserta rapat sepakat bahwa pengkajian mendalam terhadap kesesuaian materi muatan menjadi bagian penting untuk memastikan setiap ketentuan memiliki landasan hukum yang kuat, tidak menimbulkan multitafsir, dan dapat dilaksanakan secara efektif.

Melalui diskusi dan pembahasan yang konstruktif, disepakati bahwa hasil pengharmonisasian akan menjadi dasar penyempurnaan baik dari sisi redaksional maupun substansi terhadap ketiga Ranperda tersebut sebelum disampaikan kepada Bupati Kerinci untuk proses lebih lanjut sesuai tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen Kanwil Kementerian Hukum Jambi dalam mendukung lahirnya produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna menunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, tertib, dan berkeadilan.