MATTANEWS.CO, SULBAR – Petani berinisial A (41) dijerat hukum 15 tahun penjara karena memasang jerat babi. Lantaran telah menyebabkan seorang ibu rumah tangga warga Desa Pati’di, Kabupaten Mamuju, Sulbar meninggal dunia.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Pandu Arief Setiawan saat menggelar jumpa pers di Mapolresta Mamuju Jumat,(10/9/2021).
Dia menceritakan kronologis kejadian itu, pada Minggu malam (5/9/2021) pelaku memasang kawat dialiri listrik terhubung ke Aki . Tujuannya untuk mencegah babi hutan masuk kedalam kebunnya.
Namun pada Senin pagi (6/9/2021) tersangka lupa mematikan setrumnya berdalih dikarenakan bermain bola. Lalu saat itu korban bernama Sudaiyah (48) melintas dan tersengat arus listrik sehingga meninggal.
Selanjutnya pada pukul 11.00 WITA tersangka naik kerumah kebunnya untuk mematikan arus listrik jerat babi. Ternyata dia menemukan seorang wanita terbaring kaku karena tersengat jerat babi yang dipasangnya
“Tersangka sempat menyelamatkan korbannya dengan menggeser jenazah korban dari posisi tersebut sekitar 10 meter dari tempat kejadian,” ungkapnya.
Tersangka lalu mengambil Aki dan power inverter untuk dibawa kerumahnya.
“Tersangka ada unsur menghilangkan barang bukti yang disembunyikan di rumahnya. Dan juga tersangka tidak memberitahukan terkait kejadian tersebut karena takut diketahui oleh orang lain ,” ungkapnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti
satu unit Aki, gulungan kawat dan
1 unit power inverter. Serta tersangka untuk penyelidikan lebih lanjut
“Tersangka dijerat pasal 338 subs pasal 359 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Untuk diketahui korban Sudaiyah meninggalkan enam orang anak dan seorang suami.














