MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Jajaran Polsek Seberuang membongkar paksa arena sabung ayam yang tersembunyi di tengah hutan Dusun Sebalang, Desa Pala Kota, Kecamatan Seberuang, Minggu (26/4/2026).
Langkah tegas ini diambil setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan dugaan praktik judi sabung ayam di wilayah tersebut.
Operasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Seberuang, IPDA Agung Herlambang, bersama sejumlah personel. Kegiatan ini berdasarkan Surat Perintah Kapolsek Seberuang Nomor: Sprin/65/IV/2026.
“Kegiatan ini bentuk respon cepat kami atas informasi dari masyarakat. Segala bentuk perjudian akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas IPDA Agung Herlambang.
*Arena Kosong, Langsung Dimusnahkan*
Setibanya di lokasi pada pukul 09.00 WIB, petugas menyisir areal hutan yang dilaporkan warga. Tidak ditemukan aktivitas sabung ayam saat penggerebekan.
Namun, polisi menemukan satu bangunan _kelang_ atau arena yang diduga kuat dipakai untuk sabung ayam. Kondisinya kosong tanpa penghuni.
Tanpa menunggu, personel Polsek Seberuang langsung membongkar bangunan tersebut. Untuk memastikan arena tidak bisa dipakai lagi, material berupa pagar dan kayu dibakar di tempat.
“Ini langkah pencegahan. Dibakar agar tidak dapat digunakan kembali,” jelas Agung.
Proses pembongkaran dan pemusnahan berlangsung hingga pukul 13.00 WIB. Situasi dilaporkan aman, tertib, dan kondusif.
*Komitmen Berantas Judi*
IPDA Agung Herlambang menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian di wilayah hukum Polsek Seberuang, termasuk sabung ayam yang meresahkan warga.
“Kami berkomitmen untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Peran masyarakat penting sekali. Laporkan kalau ada aktivitas yang melanggar hukum,” imbaunya.
Sabung ayam termasuk dalam tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Polsek Seberuang meminta warga Dusun Sebalang dan Kecamatan Seberuang aktif melapor via Bhabinkamtibmas atau langsung ke Mapolsek jika menemukan indikasi perjudian maupun gangguan kamtibmas lain. (*)














