BERITA TERKINI

Tiga Pelaku Pembakaran Mobil Polisi di Sergai Ditangkap

×

Tiga Pelaku Pembakaran Mobil Polisi di Sergai Ditangkap

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, SERGAI – Sat Reskrim Polres Sergai menangkap tiga pelaku pembakaran mobil oknum polisi di Sergai tepatnya di Lingkungan VI Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan Sabtu,(29/2/2020) pukul 02.30 WIB.

Ketiga pelaku bernama Sofiandi Tanjung (33), M Ikhsan Taufik (26) dan Adi Syahputra alias Cakil (33). Diduga mereka jaringan Narkoba, kesal karena polisi telah menangkap rekannya.

Hal itu diutarakan, Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang saat gelar Konfrensi Pers yang berlangsung di halaman Mapolres Sergai Kecamatan Sei Rampah, Senin (13/9/2021) sore.

“Ketiga pelaku kita tangkap ada satu pelaku Iwan alias Penger (40) masih dalam pengejaran (DPO),”ucapnya

Kronologis diceritakan peristiwa itu terjadi tanggal 29 Februari 2020, dirumah anggota kita bernama M Azhar Ritonga (44) personel Polsek Perbaungan.

Dimana sebelumnya jajaran Unit Reskrim Polsek Perbaungan melakukan penangkapan terhadap sindikat narkoba dan karena kita terus melakukan penangkapan narkoba.

“Namun disisi lain, saat kita menangkap salah satu jaringan sindikatnya bernama Uto warga Dusun V, Desa Naga Lawan, Adi Syahputra alias Cakil dan Iwan Penger yang merupakan komplotannya, merasa terusik dan terganggu,” katanya.

Lalu pelaku Adi Syahputra alias Cakil dan Iwan Penger menyuruh anggotanya yang bernama Ikhsan Taufik dan Sofiandi Tanjung, melakukan pembakaran mobil petugas yang menangkap anggotanya.

“Adi syahputra alias Cakil memberi imbalan sebesar Rp 5 juta kepada anggotanya untuk membakar mobil anggota kita,”pungkasnya

Kini akibat perbuatan para pelaku, ketiganya terancam dengan hukuman Pidana pasal 187 ke-1e, 2e jo 55, 56 dari KUHPidana 12 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.