MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tudingan warga menduga ada permianan pemilihan ketua Rukun Tetangga (RT) 26 Rw 07, Jalan Gajah Mada (Gama) 1 dan 2 Kelurahan Talang Aman Kecamatan Kemuning Kota Palembang ditanggapi serius lurah setempat.
Lurah Talang Aman Kecamatan Kemuning Virgiyanti membenarkan jabatan Ketua RT 26 yang kini dijabat Soekisto telah berakhir pada massanya yang telah menjabat selama dua periode perpanjangan tangan kelurahan untuk melayani masyarakat.
“Memang menurut aturan tidak boleh lagi menjabat, hanya saja Ketua RT 26 menjabat lagi ini, atas pemilihan warga,” katanya, Selasa (28/9/2021).
Kelurahan yang hanya memfasilitasi pemilihan RT yang berlangsung pada 13 Febuari lalu ini, tidak bisa berbuat banyak ketika ketua RT lama kembali dipilih warga, lantaran tidak ada warga yang ingin mencalonkan diri untuk mengisi sebegai ketua RT itu.
“Memang saat pemilihan tidak ada warga yang mau mencalonkan, alhasil pemilihan RT baru itu, warga kembali mencalonkan RT yang lama untuk kembali menjadi ketua RT,” tegas Virgiyanti.
Memang, katanya ada ada warga mengeluhkan RT yang kembali menjabat itu, diketahui saat pemilihan ketua RT itu warga yang mengeluhkan itu tidak mengikuti prosesi pemilihan RT karena bertempat tinggal ditempat lain, hanya saja masih berdomisili di alamat ditempat pemilahan ketua RT itu.
“Kita tawarkan kepada warga kalaupun ingin mengadakan pemilihan RT kembali, pihak kelurahan akan memfasilitasi,” tegasnya.
Nah, terkait dengan adanya pemberitaan disalah satu media online menduga adanya pungutan liar (pungli) saat kepengurusan administrasi warga, dijelaskannya pihak tidak pernah meminta sejunlah imbalan apalagi untuk memberatkan warga.
“Kita hanya memberikan surat keterangan, seperti surat keterangan untuk kepengurusan surat tanah ke BPN, dan surat keterangan nikah warga untuk ditujukan ke KUA dan surat keterangan ahli waris, sesuai dengan SOP,” ujarnya. (*)















