BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALPOLITIK

Tersangka Kasus korupsi Masjid Sriwijaya Menjadi 12 Orang

×

Tersangka Kasus korupsi Masjid Sriwijaya Menjadi 12 Orang

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Bergulirnya kasus dugaan Korupsi dana hibah masjid Sriwijaya Palembang, yang menelan dana anggaran sebesar Rp 130 Miliar, Tahun 2015 dan anggaran Tahun 2017 kian bertambah. Setidaknya ada 12 tersangka, yang telah ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Sabtu (2/10/2021).

“Benar sampai saat ini kasus Masjid Sriwijaya masih bergulir. Setidaknya kita telah menetapkan 12 orang tersangka,” jelas Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khadirman.

Ke-12 tersangka, tersebut diantaranya empat tersangka Jilid I yaitu, Eddy Hermanto, mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya, Dwi Kridayani KSO PT Brantas Abipraya – Yodya Karya, Syarifudin selaku Ketua Panitia Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, Yudi Arminto Projek Manager PT Brantas Abipraya.
Kemudian, untuk Jilid II, terdapat dua tersangka lagi, yaitu mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi mantan Kepala Biro Kesra Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel), masih dalam proses persidangan Tipikor.

Dilanjut, jilid III Kejaksaan Tinggi (Kejati) kembali menetapkan tiga tersangka lagi yaitu, mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin, mantan ketua KONI Sumsel Muddai Madang serta mantan Kepala BPKAD Sumsel, yang juga menjadi terpidana kasus korupsi dana hibah Bansos, Laonma L Tobing, turut dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan saat ini masih dalam proses.

Terbaru di jilid ke IV Kejati Sumsel kembali menetapkan tiga tersangka baru lagi yaitu, Agustinus Antoni Kepala Bidang (Kabid) Anggaran BPKAD dan Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumsel dan Ir Loka Sangganegara selaku Tim Leader Pengawas PT Indah Karya, serta Akhmad Najib mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel, ketiganya ditetapkan Tersangka oleh Kejati Sumsel pada Jum’at (01/10/2021) kemarin.