MATTANEWS.CO, BATANGHARI – Didampingi Kapolsek Maro Sebo ilir, Wakapolres Batanghari Kompol Andi Zulkifli lakukan Press Release penangkapan terhadap 3 orang pelaku Tindak Pidana ilegal drilling di Gedung Satlantas Polres Batanghari.
“Penangkapan di lahan pal 7 Desa Danau Embat, Kecamatan Maro Sebo Ilir, Kabupaten Batanghari. Ada 3 pelaku yakni Joko Purnomo (30) alamat RT 13 Desa Suka Jaya Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten MUBA, Sumsel. Sodikun (32) alamat RT.13 Desa Sungai Buluh Kabupaten Batanghari. Antonius Virgo alias Pendi (27) alamat RT 16 dusun sungai serandi Desa Talang Bandung, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muara Jambi,” kata Wakapolres Batanghari Kompol Andi Zulkifli, Kamis (07/10/2021).
Kronologis penangkapan terhadap para pelaku yang mana anggota Polsek Maro Sebo Ilir mendapat informasi melalui telpon dari anggota Pokdar Kamtibmas, bahwa ada aktivitas penambangan minyak tanpa ijin di Desa Danau Embat Kecamatan Maro Sebo Ilir.
“Setelah menerima informasi tersebut anggota Reskrim berangkat, sesampainya di TKP memang benar ditemukan aktivitas dimaksud, saat itu para pelaku sedang istirahat di lokasi, sehingga dapat langsung diamankan beserta barang bukti,” ucapnya.