MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Kepolisian resor Tulungagung Polda Jawa Timur menyampaikan dugaan kasus pelanggaran protokoler kesehatan pada pagelaran wayang di Desa Kedungcangkring Kecamatan Pagerwojo masih dalam proses berlanjut.
Demikian diungkapkan oleh Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto kepada awak media usai Apel Penyerahan Penghargaan Pencegahan Covid-19 di halaman Pemerintah kabupaten setempat, Senin (11/10/2021).
“Jadi begini, dugaan kasus pagelaran wayang di Pagerwojo masih berlanjut, sampai hari kita masih melakukan pemeriksaan saksi ahli di Surabaya,” kata Perwira Alumnus Akpol 2001 itu.
Mantan Kapolres Nganjuk Polda Jatim itu menjelaskan, kasus dugaan pagelaran wayang di Pagerwojo ini sama dengan kasus pelanggaran yang dilakukan di wisata Desa Karangsari Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung.
“Pelanggaran kasusnya sama yaitu Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara,” terangnya.
“Masih dalam tahap penyelidikan hingga saat ini,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Satgas Gugus Covid-19 Kabupaten Tulungagung sempat membubarkan Pagelaran Wayang, di Desa Kedungcangkring Kecamatan Pagerwojo pada Sabtu (21/8/2021) Malam.
Hal tersebut dilakukan lantaran dari pihak penyelenggara tidak mengantongi ijin dari Satgas Covid-19.
Pada waktu itu Kabupaten Tulungagung masih dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat level 4, sehingga seluruh hajatan masih belum diijinkan.














