BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Polda Jambi Gelar Rekonstruksi Kasus Rudapaksa di 3 TKP, Libatkan Kompolnas

×

Polda Jambi Gelar Rekonstruksi Kasus Rudapaksa di 3 TKP, Libatkan Kompolnas

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Polda Jambi menggelar rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana rudapaksa pada Jumat (24/4/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan.

Rekonstruksi dilakukan di tiga lokasi tempat kejadian perkara (TKP) guna memperjelas rangkaian peristiwa serta menguji kesesuaian keterangan tersangka dengan fakta di lapangan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Jannus Parlindungan Siregar, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Jimmy Christian Samma, serta Kabid Propam Kombes Pol. Darno. Turut hadir tim dari Komisi Kepolisian Nasional sebagai bentuk pengawasan eksternal.

Dirreskrimum Polda Jambi Jimmy Christian Samma menjelaskan bahwa rekonstruksi merupakan tahapan penting dalam proses penyidikan untuk memastikan kronologi kejadian sesuai dengan hasil pemeriksaan.

“Rekonstruksi ini dilakukan guna menguji kesesuaian keterangan tersangka dengan fakta di lapangan, sehingga dapat memperkuat pembuktian dalam proses hukum selanjutnya,” ujarnya.

Kehadiran Kompolnas dalam kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.

Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa pelaksanaan rekonstruksi merupakan komitmen Polri dalam mengungkap perkara secara profesional dan transparan.

“Setiap penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Rekonstruksi ini menjadi bagian penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan terhadap korban serta memastikan keadilan dapat ditegakkan.

“Kami mengedepankan prinsip keadilan dalam setiap proses penegakan hukum, termasuk memberikan perhatian terhadap perlindungan korban,” tutupnya.