MATTANEWS.CO, SIDOARJO — Satreskrim Polresta Sidoarjo membongkar sindikat penipuan online (scamming) dan penyalahgunaan izin tinggal yang dimarkasi warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. Empat orang tersangka dan tiga di antaranya WNA Tiongkok ditangkap di sebuah perumahan di Sidoarjo usai mengeksploitasi data pribadi warga lokal dengan modus lowongan kerja.
Para tersangka yang diamankan adalah LG (WNA Tiongkok), F (WNA Tiongkok), YC (WNA Tiongkok), serta seorang wanita berinisial SA (WNI). Mereka ditangkap dalam operasi bersama (joint investigation) di Perumahan Citra Garden Cluster The Orchid Blok H7 No. 26, Desa Entalsewu, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.
Wakapolresta Sidoarjo AKBP Zainur Rofik menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi bernomor LP B/333/VII/2026/SPKT/Polresta Sidoarjo tanggal 17 Juli 2026, serta informasi intelijen dari pihak Imigrasi terkait aktivitas mencurigakan di lokasi penggerebekan.
“Adapun modus operandi yaitu tersangka menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, kemudian tersangka mengumpulkan data pribadi milik korban dengan modus membuka lowongan pekerjaan,” ujar Wakapolresta Sidoarjo AKBP Zainur Rofik saat konferensi pers, Selasa (8/9/2026).
AKBP Zainur Rofik menambahkan, dalam menjalankan aksinya sejak tahun 2025, para tersangka merekrut korban untuk menjadi admin. Namun, para korban disyaratkan untuk membuka rekening bank dan akun platform kripto yang kemudian penguasaannya diambil alih secara penuh oleh para pelaku.
“Tersangka melakukan perekrutan kepada para admin atau korban untuk mendapatkan rekening bank dan akun Binance atas nama korban untuk dikuasai sepenuhnya oleh tersangka dan diduga digunakan untuk aktivitas ilegal atau scamming,” tegas Rofik.
Kasus ini memakan empat orang korban berinisial DFA (27) yang juga bertindak sebagai pelapor korban yang lainnya INL, AJS, dan MKAP. Para korban sama sekali tidak diberi akses atas akun maupun rekening yang telah dibentuk atas nama mereka.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berharga berupa 22 unit handphone merek iPhone dan Honor, 17 buku tabungan bank, 33 kartu ATM, 10 buku diari pencatatan kegiatan trading Binance, 3 paspor, serta 3 tas milik tersangka.
Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Ototoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir seluruh rekening yang terafiliasi dengan jaringan kejahatan ini.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, meliputi Pasal 67 ayat (1) juncto Pasal 65 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar, serta Pasal 122 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.
Selain itu, penyidik juga melapisnya dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar, serta Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Kategori V maksimal Rp500 juta.














