BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARATNI DAN POLRI

Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp4,4 Miliar di Bandara Juanda

×

Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp4,4 Miliar di Bandara Juanda

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, SIDOARJO — Satreskrim Polresta Sidoarjo menggagalkan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) senilai Rp4,4 miliar di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda. Pengungkapan kasus jaringan internasional ini dipimpin langsung oleh Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (8/9/2026).

Polisi menangkap seorang tersangka berinisial IWJ (59), warga Kuta, Badung, Bali, yang bertindak sebagai kurir pengiriman benur lintas negara menuju Singapura.

“Tersangka melakukan penyelundupan benih-benih lobster ke Singapura karena tergiur dengan upah atau uang sebesar Rp10.000.000 setiap pengiriman,” ujar Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik saat memimpin rilis pers.

Pengungkapan berawal pada Sabtu 22 Agustus 2026 sekira pukul 20.10 WIB berkat informasi intelijen mengenai temuan koper mencurigakan hasil pemindaian X-ray. Setelah diperiksa di lokasi, koper terbukti berisi benih lobster. Berdasarkan manifes penerbangan, tim Satreskrim memburu IWJ hingga akhirnya ditangkap di wilayah Kabupaten Malang.

Dari hasil pemeriksaan, IWJ mengaku menerima koper tersebut di area Terminal Umrah/Rasi dari seorang WNI berinisial D, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka tercatat sudah tiga kali meloloskan BBL dengan modus serupa melalui Bandara Juanda dan Bandara Internasional Yogyakarta.

“Pelaku telah melakukan pengiriman benih-benih lobster sebanyak tiga kali dengan modus yang sama, yaitu melalui Bandara Internasional Juanda dan Bandara Internasional Yogyakarta dengan tujuan Singapura,” tegas Rofik.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti dari tersangka berupa satu unit ponsel, paspor, dua cetakan tiket pesawat rute Singapura, serta dua lembar cetakan rekening koran dengan nilai transaksi Rp30 juta hingga Rp170 juta. Selain itu, dari saksi DS disita dua koper abu-abu, 15 kantong plastik BBL, dan dua toples berisi 100 ekor baby lobster awetan.

Aksi ilegal ini ditaksir merugikan negara hingga miliaran rupiah.

“Tafsiran kerugian negara tersebut kurang lebih sekitar Rp4.418.350.000,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 92 jo. Pasal 26 ayat (1) atau Pasal 88 jo. Pasal 16 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (perubahan UU Perikanan) jo. Pasal 50 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) jo. Lampiran UU No. 1 Tahun 2017 tentang Penyesuaian Pidana.

Penulis: Sulis Setiyo Wati