MATTANEWS.CO, JAMBI – Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kota Jambi.
Ananto menilai pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan masyarakat. Menurutnya, upaya tersebut tidak dapat hanya mengandalkan kepolisian dan pemerintah.
“Karhutla bukan hanya tanggung jawab Polri atau pemerintah saja. Ini tanggung jawab kita bersama. Mari kita jaga Kota Jambi agar tetap aman, sehat, dan bebas asap,” ujar Ananto.
Untuk mendukung pencegahan, Polresta Jambi meminta seluruh Polsek jajaran meningkatkan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat. Kepolisian juga menyiapkan langkah penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan dan memenuhi unsur pidana.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau indikasi kebakaran. Laporan dapat disampaikan melalui layanan kepolisian 110 atau Polsek terdekat.
“Bersama kita cegah kebakaran lahan,” tegas Ananto.
Selain berpotensi merusak lingkungan, karhutla dapat menimbulkan asap yang mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat. Dampaknya dapat dirasakan pada berbagai sektor, termasuk pendidikan, transportasi, dan kegiatan ekonomi.
Karena itu, masyarakat diimbau menggunakan masker ketika kondisi udara terdampak kabut asap serta tetap memperhatikan kondisi kesehatan, terutama saat kualitas udara menurun.
Ananto juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi perbuatan pembakaran yang memenuhi unsur tindak pidana.
Ia menyebut Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun, dengan ancaman yang lebih berat apabila perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian.
Sementara itu, ketentuan mengenai pembakaran hutan dan lahan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 108 undang-undang tersebut mengatur ketentuan pidana terhadap setiap orang yang melakukan pembakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.
Kapolresta Jambi juga menyampaikan bahwa Kapolda Jambi telah mengeluarkan maklumat mengenai larangan membuka lahan dan hutan dengan cara dibakar serta penegakan hukum terhadap pelaku.
Ananto mengajak masyarakat menjadikan pencegahan sebagai langkah utama. Menurutnya, tidak membakar lahan dan segera melaporkan titik api merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan serta mencegah dampak karhutla meluas.














