MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST), gelar aksi damai digedung Kejati Sumsel, dalam tuntutannya PST mendesak Kejati Sumsel untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang dan anggaran di Sekretariat DPRD Sumsel serta Bagian Umum Pemerintah Kota Palembang. Selasa (8/9/2026).
Dalam orasinya PST menyoroti 2 dugaan perkara dugaan korupsi diantaranya, terkait Belanja Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Sumsel TA 2025 sebesar Rp 140 miliar lebih.
Dian HS selaku Ketua Umum PST, meminta kepada Kejati Sumsel, untuk menelaah ketidakwajaran pengelolaan anggaran belanja perjalanan dinas di DPRD Sumsel senilai Rp 140 miliar lebih tersebut.
Menurut Dian, Kejati Sumsel harus memerifikasi dokumen mulai dari perencanaan, penganggaran, pencairan hingga pertanggungjawaban. Cek satu per satu surat tugas, tiket, boarding pass, bukti penginapan, laporan perjalanan, hingga daftar hadir pada Bimtek tersebut. Periksa penerima manfaat dan pastikan pembayaran sesuai kegiatan yang benar-benar dilaksanakan dan Hitung potensi kerugian daerah, jika ditemukan perjalanan fiktif, kelebihan bayar, atau pertanggungjawaban tidak sesuai fakta.
“Ini bentuk dukungan kami agar Kejati Sumsel, untuk serius menangani dugaan penyimpangan yang diduga berpotensi merugikan keuangan negara,” ungkap Dian.
Selain itu Dian, juga menyoroti terkait adanya dugaan korupsi terkait Penyimpangan Sewa Kendaraan di Bagian Umum Pemkot Palembang, PST juga menyoroti sewa 6 kendaraan dinas Bagian Umum Pemkot Palembang.
Dalam orasinya Dian mengatakan, yang menjadi sorotan utama, terkait adanya 2 kendaraan yang disewa senilai Rp 323 juta per tahun.
“Dua k ndaraan tersebut, digunakan oleh Kabag Pengadaan Barang dan Jasa serta Kabag Perencanaan dan Keuangan, padahal keduanya sudah memiliki kendaraan dinas,” urai Dian.
Dian menjelaskan, ada 4 kendaraan lainnya untuk operasional Bagian Umum, pelayanan tamu dan Kabag Hukum, menurut Dan, disini PST menemukan indikasi adanya selisih pembayaran sewa minibus Eselon III ke bawah sebesar Rp364 juta dari standar biaya Rp 5,8 juta per bulan.
“Tentu ini perlu diuji, apakah penyewaan ini didasarkan pada kebutuhan riil, asas efisiensi, dan kewajaran penggunaan APBD,” urainya.
PST meminta Kejati Sumsel untuk, Menerima dan menindaklanjuti laporan yang disampaikan. Melakukan telaah dan verifikasi seluruh dokumen. Memeriksa dokumen pengadaan dan pembayaran sewa kendaraan. Memintai keterangan PPK, PPTK, Pengguna aAnggaran (PA), hingga pihak penyedia. PST berharap Kejati Sumsel segera menindaklanjuti laporan ini, sebagai komitmen pemberantasan KKN di Sumsel.














