BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Terima Delegasi POLA dan PERADI, Kejagung RI Dorong Kerja Sama Lintas Negara Hadapi Kejahatan AI

×

Terima Delegasi POLA dan PERADI, Kejagung RI Dorong Kerja Sama Lintas Negara Hadapi Kejahatan AI

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia resmi menerima kunjungan kehormatan (courtesy visit) delegasi Presidents of Law Association (POLA) bersama Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (7/9/2026). Pertemuan tingkat internasional ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat diplomasi hukum, mengatasi kejaguhan kejahatan lintas negara, hingga merespons ancaman artificial intelligence (AI).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menegaskan bahwa forum bilateral ini memegang peranan krusial untuk membangun kesepahaman sistem hukum global di tengah era digital.

Anang mengatakan mewakili Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), R. Narendra Jatna, membuka dialog dengan menekankan pentingnya ruang kolaborasi lintas negara.

“Kehadiran Saudara sekalian tidak hanya mempererat hubungan antarkomunitas hukum, tetapi juga membuka ruang bernilai tinggi untuk saling memahami sistem hukum, bertukar pengalaman, serta mendiskusikan tantangan bersama di tengah perkembangan masyarakat yang kian dinamis,” tegas Narendra.

Optimalkan Peran Preventif dan Pemulihan Aset

Dalam pemaparannya, Jamdatun menguraikan kewenangan luas Kejaksaan RI yang tidak sebatas penuntutan pidana. Peran Korps Adhyaksa kini mencakup bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), pemulihan aset negara, intelijen penegakan hukum, hingga pengawasan.

Khusus di sektor DATUN, Jaksa Pengacara Negara (JPN) difungsikan sebagai benteng preventif strategis melalui bantuan, pertimbangan, dan tindakan hukum. Langkah ini menjamin setiap keputusan publik berjalan legal, cermat, transparan, dan akuntabel (lawful, prudent, accountable, and legally sound).

“Tantangan penegakan hukum hari ini tidak bisa lagi dilihat secara terpisah antara pidana, kepentingan keperdataan negara, tata kelola pemerintahan, hingga perlindungan aset publik,” ujarnya.

“Semua berkaitan erat demi menghadirkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan nyata bagi masyarakat.” imbuhnya.

Hadapi Kejahatan AI dan Aset Kripto

Maraknya kejahatan berbasis teknologi, kecerdasan artifisial, aset virtual, transaksi digital, hingga sengketa perdagangan lintas yurisdiksi dinilai menciptakan iklim hukum yang sangat kompleks. Menghadapi dinamika tersebut, Kejaksaan menegaskan tak ada satu pun negara yang sanggup berdiri sendiri.

Guna merespons tantangan global ini, Kejaksaan RI menawarkan Tiga Pilar Penguatan Kerja Sama:
* Pengembangan Kapasitas & Pendidikan Hukum: Melalui joint training dan program edukasi internasional untuk mencetak praktisi hukum berintegritas tinggi.
* Penguatan Jejaring Lintas Negara: Membangun saluran komunikasi cepat demi mempermudah pertukaran informasi dan penanganan kasus lintas yurisdiksi.
* Komitmen Rule of Law & Kepercayaan Publik: Mendorong penegakan hukum objektif dan beretika demi menjaga legitimasi sistem peradilan.
*
Pondasi Baru Hukum Global

Langkah Kejaksaan merangkul delegasi POLA dan PERADI menandaskan komitmen tegas Indonesia dalam memimpin modernisasi hukum di kawasan regional maupun global.

“Kejaksaan RI terbuka lebar untuk terus berkolaborasi dengan komunitas hukum internasional. Kita harus memastikan hukum hadir sebagai fondasi utama keadilan, ketertiban, dan perlindungan hak-hak masyarakat dunia,” pungkas Jamdatun Narendra menegaskan penutup dialog.

Penulis: Ferry Kaligis
Editor: Riki Okta Putra