MATTANEWS.CO, SIDOARJO — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo bersama Polsek Taman berhasil membongkar jaringan pembuat dan pengedar uang palsu (upal) lintas provinsi yang beroperasi melalui media sosial.
Dari pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti uang palsu siap edar yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Tiga orang yang ditangkap masing-masing berinisial MS (38) asal Surabaya yang berperan sebagai pengedar, serta DBS (33) dan ES (42) asal Jember dan Sidoarjo yang bertindak sebagai produsen pembuat uang palsu di wilayah Karanganyar, Jawa Tengah.
Selain itu, polisi juga mengamankan berbagai peralatan percetakan, mulai dari mesin printer, tinta khusus, cairan kimia, hingga alat pembuat hologram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan seorang pemilik toko sembako di Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo, yang mendapati tersangka MS membeli belanjaan menggunakan uang palsu. Saat MS kembali datang untuk berbelanja yang kedua kalinya, pemilik toko langsung mengamankan pelaku dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
“Tersangka MS pada hari Minggu kembali belanja di toko yang sama dengan membeli berbagai jenis bahan sembako bernilai total Rp1.554.500 menggunakan uang palsu pecahan Rp50.000. Karena pemilik toko sudah curiga sejak pembelian pertama, saat pembelian kedua tersangka langsung diamankan dan dilaporkan ke petugas,” ujar Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik, saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (8/9/2026).
Dari hasil pemeriksaan terhadap MS, petugas melakukan pengembangan hingga ke daerah Karanganyar, Jawa Tengah. Polisi menemukan bahwa MS membeli uang palsu tersebut secara daring melalui grup Facebook. Pengiriman barang haram itu dilakukan melalui jasa ekspedisi kurir.
“Tersangka MS sudah tiga kali membeli uang palsu via Facebook. Total modal uang asli yang ditransfer sebesar Rp1,7 juta dan mendapatkan uang palsu hingga Rp10,8 juta. Dari hasil pengembangan ke Karanganyar, kami mengamankan produsennya dengan barang bukti uang palsu senilai Rp298.52 juta beserta alat percetakannya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan Pasal 375 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman untuk pengedar dan pembuat uang palsu ini paling lama 15 tahun penjara serta denda maksimal hingga Rp50 miliar.














