PADANGSIDIMPUAN, MATTANEWS.CO – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tapanuli Selatan (Tapsel) sukses membekuk dua orang pria berinisial, HPP alias Kabang dan D alias Pangolu, yang diduga terlibat jaringan narkoba antar kabupaten, Minggu (10/10/2021) lalu sekira pukul 15.00 WIB. Kedua warga Tapsel itu dibekuk di Desa Ujung Padang, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
“Dari kedua tersangka, BNNK Tapsel turut mengamankan barang bukti antara lain, narkoba jenis sabu seberat 287,42 Gram,” ujar Kepala BNNK Tapsel, AKBP Tongku Bosar Pane, kepada awak media di Kota Padangsidimpuan, Rabu (13/10/2021) siang.
Selain itu, lanjutnya, BNNK Tapsel juga mengamankan barang bukti lainnya dari kedua pria itu di antaranya, telepon seluler, mobil, kartu ATM, dan uang tunai lebih kurang Rp16 juta. Menurut keterangan dari kedua pria itu, kata Kepala BNNK Tapsel, barang haram itu mereka peroleh dari Kota Tanjungbalai.
Sebelum ditangkap, petugas BNNK Tapsel sempat terlibat kejar-kejaran denga kedua tersangka di Jalinsum Paluta. Saat dibekuk dan dilakukan penggeledahan ditemukan 3 bungkus paket sabu di dalam mobil yang dikendarai kedua tersangka.
“Rencananya, narkoba jenis sabu yang telah diamankan petugas BNNK Tapsel itu akan diedarkan kedua tersangka di sekitar Paluta dan Tapsel,” terangnya.
Sementara, Kapolres Tapsel, AKBP Roman S Elhaj, lewat Wakapolres Kompol Rahman Takdir Harahap, yang turut hadir dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa, pihaknya siap mendukung BNNK dalam mengungkap peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Tapsel.
Sedangkan Bupati Tapsel, H Dolly Pasaribu, yang diwakili Kakan Kesbangpol, Hamdy Pulungan, turut mengapresiasi keberhasilan BNNK Tapsel dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut. Pihaknya juga siap bersinergi dengan BNNK Tapsel dalam memberantas peredaran gelap narkoba.















