Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINI

Usai Disiram Air Keras, Wartawan Sandang Status Terlapor di Polrestabes Medan

×

Usai Disiram Air Keras, Wartawan Sandang Status Terlapor di Polrestabes Medan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, MEDAN – Ibu kandung dari wartawan Persada Bhayangkara, Ristani Samosir membuat surat tertulis kepada wartawan cetak, online dan elektronik di Medan, Minggu (17/10/2021).

Adapun isi dari surat tersebut menyebutkan bahwa anaknya yang bernama Persada Bhayangkara telah dilaporkan balik oleh inisial HST.

“Dengan Hormat, perkenalkan saya adalah Ristani Samosir, Ibu kandung dari Persada Bhayangkara Sembiring (26), korban kekerasan penyiraman air keras yang terjadi di Jalan Jamin Ginting Simpang Selayang, Medan, pada Minggu (25/7/2021) beberapa bulan lalu sekira pukul 22.00 WIB, ” sebutnya.

“Saat itu anak saya (korban) terkapar disiram air keras dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) H Adam Malik Medan,” ujarnya.

Dalam suratnya ia mengatakan, anaknya masih dalam keadaan sakit pasca operasi ketiga kalinya. Saat itu anaknya menjalani operasi di bagian wajah dan mata akibat disiram dengan air keras.

“Karena akibat perbuatan penyiraman air keras ini anak saya mengalami cacat wajah dan mata,” ucapnya.

Lebih lanjut dalam suratnya, anaknya dipanggil pihak penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Dalam panggilan itu bukan terkait kasus kekerasan yang dialami anaknya, namun anaknya dipanggil sebagai saksi atau terlapor.

“Dan, ada surat lembar surat saya sekaligus dalam satu paket, yaitu Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan yang ditembuskan kepada saya selaku orang tuanya,” katanya.

Dalam surat tersebut, sang ibu merasa kaget. Pasalnya, sang anak dipanggil
atas laporan balik dari salah satu pelaku penyiraman air keras berinisial HST.

“Laporan balik itu dilakukan salah satu tersangka a.n HERI SANJAYA TARIGAN yang tertuang dalam nomor: LP/B/1565/VIII/2021/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 11 Agustus 2021. Dugaan tindak pidana Pasal 369 KUHP tentang Pemerasan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan dalam surat tersebut, surat panggilan pertama dikirim tanggal 21 September 2021, diminta hadir menemui penyidik di Unit Pidum subnit 1 judi sila tanggal 27 September 2021 jam 10.00 WIB.

“Dan surat panggilan (2) kedua dikirim tanggal 30 September 2021, diminta hadir menemui penyidik di unit Pidum subnit 1 judi sila tanggal 11 Oktober 2021 jam 10.00 WIB,” sebutnya.

Ia juga menjelaskan kedua panggilan itu tidak dihadiri lantaran baru tiba di hari Jumat lalu.

“Lagipula tidak bisa dihadiri oleh Persada karena kondisi masih sakit-sakitan pasca peristiwa kekerasan yang dialami dan pasca melakukan operasi yang ketiga kalinya,” terangnya.

“Saya selaku ibu kandung korban merasa heran dan terpukul atas panggilan tersebut,” sebutnya.

Tertuang dalam surat sang ibu, rasa kaget dan bingung dijelaskannya terkait anaknya yang menjadi korban kekerasan namun dilaporkan balik oleh pelaku.

Terpisah, ketika dikonfirmasi Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko dan Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini ditayangkan, belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut.