MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terkait dengan ditangkapnya Bupati Musi Banyuasin (MUBA), Dodi Reza Alex oleh Komisi Pemberantasan Korupasi (KPK), Jumat (15/10/2021), Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru menunjuk Wakil Bupati (Wabup) MUBA, Beni Hernedi sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Bupati MUBA.
Menurut Bagindo Togar, salah satu pakar politik Sumsel, ini merupakan yang kedua kalinya Beni Hernedi di Plt Bupati MUBA. SK pun sudah ditandatangani Oleh Gubernur Sumsel H. Herman Deru kemarin malam.
“Memang itu harus Beni yang menggantikan, namun prosesnya berbeda, Waktu yang pertama prosesnya agak lama, untuk Plt yang kedua ini prosesnya lebih cepat,” kata Bagindo.
Turut pula menanggapi, Anggota DPRD Prov. Sumsel H. MGS. Syaiful Fadli ST MT mengatakan, pertama pembangunan di MUBA ini harus terus dilaksanakan karena jangan sampai dengan tidak adanya kepemimpinan ini proses pembangunan menjadi terhenti.
“Apalagi di bulan-bulan Oktober ini, di DPRD itu lagi pembahasan tentang anggaran, kita sedang membahas di APBD induk. Sedangkan APBD induk ini butuh kepastian hukum, jadi jangan sampai terjadi kekosongan, dan wakil Bupati tidak naik menjadi Plt, ini tidak akan bisa dibahas di DPRD, ini bagian dari proses untuk pembangunan di MUBA itu sendiri.”
“Untuk yang kedua, jangan sampai dengan adanya persoalan ini, kepentingan yang jauh lebih besar, yaitu kepentingan masyarakat ini menjadi terhenti, pelayanan harus tetap berjalan dan masyarakat juga butuh kepastian terkait dengan apa yang harus mereka dapatkan di daerahnya itu sendiri,” jelasnya.
Ditambahkan pula oleh Dr. MH. Thamrin MSI, salah satu ahli kebijakan publik Sumsel, mengatakan tugas Beni setelah di Plt yakni membenahi apa saja yang misalnya dalam kasus-kasus dugaan korupsi pada proyek insfratruktur itu, agar dirapikan kembali.
“Supaya target, seandainya memang betul tuduhan tentang adanya kick back segala macam, yaitu memastikan kick back ini ada sehingga manfaat untuk masyarakat itu benar 100%.”
“Tugas Plt yang pertama dan kedua saya rasa sama saja, hanya melaksanakan tugas yang karena bupatinya tidak berfungsi dikarenakan terkait kasus hukum. Tugas seorang Plt ya memastikan bahwa pemerintah itu harus tetap berjalan, mengkoordinasikan kembali OPD-OPD, organisasinya supaya tetap berfungsi dengan baik, sehingga pelayanan ke masyarakat tidak terhenti dan berkurang sedikitpun,” pungkasnya.














