MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023 pada Dinas PUPR, yang menjerat enam orang terdakwa, yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 500 juta lebih, setelah sekian lama akhirnya resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (30/4/2026).
Adapun enam orang terdakwa tersebut diantarnya, Darwinata selaku, Herlansyah, Densi Iriansyah, Aris Suwandi, Yudi Agustian dan Arif Munandar
Sidang diketua oleh majelis hakim Kristanto Sahat SH MH, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari JPU Kejari Pagar Alam, terhadap para terdakwa yang diduga terlibat dalam penyimpangan proyek pembangunan jalan bernilai miliaran rupiah tersebut.
Dalam dakwaan JPU, salah satu terdakwa utama, Yudi Agustian ST selaku Wakil Direktur CV Aditya Gemilang Persada yang bertindak sebagai konsultan pengawas proyek, didakwa bersama-sama dengan sejumlah pihak lain, termasuk pejabat teknis dan pelaksana proyek, telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 532,9 juta.
Dalam amar dakwaannya JPU mengungkapkan, bahwa terdakwa Yudi selaku konsultan pengawas diduga tidak menjalankan tugas pengawasan sebagaimana mestinya sesuai kontrak, mulai dari pengawasan mutu pekerjaan, volume proyek, hingga pelaporan berkala. Akibat kelalaian tersebut, hasil pekerjaan konstruksi dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis.
Berdasarkan hasil investigasi laboratorium teknik, mutu beton pada proyek tersebut jauh di bawah standar yang ditetapkan. Beton mutu sedang yang seharusnya memiliki kekuatan Fc’20 Mpa hanya tercatat sebesar 9,56 Mpa, sementara beton mutu rendah Fc’10 Mpa hanya mencapai 3,72 Mpa.
Temuan tersebut diperkuat dengan audit BPKP Sumsel, yang menyatakan proyek tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp532.955.440,86.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi atau nota keberatan dari masing-masing terdakwa atas dakwaan JPU.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyeret berbagai pihak, mulai dari penyedia jasa konstruksi, hingga konsultan pengawas, dalam proyek infrastruktur yang dibiayai melalui APBD Provinsi Sumatera Selatan dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Yang menarik, berdasarkan pantauan dilapangan, sebelum agenda sidang bergulir tampak Ira Febriana selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pagar Alam, pasca diperiksa oleh tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, tampak hadir untuk melihat persiapan sidang.
Dengan menggunakan baju terusan warna merah, sepatu putih dan Jilbab putih, Ira Febriana tampak datang menggunakan mobil mewah jenis Mitsubishi Pajero Sport warna hitam, dengan Nomor Polisi (Nopol) BG 1251 WZ.
Usai melihat persiapan persidangan perkara korupsi yang sedang ditangani oleh Kejari Pagar Alam, tidak berselang lama Ira Febriana meninggalkan Pelataran parkiran PN Palembang.














