Kades Sugih Waras Kembali Jalani Sidang Korupsi

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017 – 2018, yang menjerat Kades Sugih Waras Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, A Nasponi (46) kembali disidangkan, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU, Senin (25/10/2021).

Dihadapan majelis Hakim, yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Empat Lawang, Iwan Setiawan SH menghadirkan tujuh orang saksi dipersidangan.

Ketujuh orang saksi tersebut, yaitu Suan Amri selaku mantan Camat Tebing Tinggi, Agusman selaku staf Sekda, Hendra Lezi selaku Kabid Anggaran, Wisnu Wardana selaku tim teknis PU, Darwin selaku Inspekrat, Irma Dewi dari BPKAD selaku Kabid Anggaran, Ahmad Hapiso selaku Kabid Anggaran.

Kepada awak media, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang, Iwan Setiawan SH mengatakan, pada sidang yang digelar hari ini, berhasil mendapatkan temuan baru.

Bagikan :

Pos terkait