[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
* Buntut Dari Vonis Bebas Bandar Narkoba HJ
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Puluhan LSM dan Ormas, Pemuda Pancasila ‘geruduk’ Kantor Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Palembang, dan menuntut untuk bertemu Ketua PN atau ketiga hakim, Harun Yulianto, Sahlan Effendi, TOCH Simanjuntak, yang memutuskan atas keputusan bebas bandar narkoba HJ, beberapa waktu lalu. Aksi damai ini diterima Jubir PN, Abu Hanifah, Selasa (9/11/2021).
“Kedatangan kami kesini untuk menuntut agar menonaktifkan tiga hakim yang terlibat dalam mengambil keputusan HJ, bandar narkoba Tangga Buntung. Tak hanya itu, hendaknya dapat mengusut tuntas negosiasi hukum yang terjadi terhadap HJ dan terakhir, membongkar dugaan praktik mafia peradilan di PN Klas 1 A Palembang,” jelas Penanggung jawab aksi, Nurfrafyanti Fanny, ketika diwawancarai wartawan online media ini.
Menurut Fanny, patut diapresiasi upaya kepolisian khususnya Polrestabes Palembang dan kejaksaan dalam memberantas narkoba, yang dapat menjerumuskan generasi anak bangsa, di kampung Narkoba Tangga Buntung.
“Kami sepakat untuk memberantas narkoba di Kota Palembang, namun hendaknya para penegak hukum ini bersinergi. Ini, kenerja aparat kepolisian dan kejaksaan maksimal, eh.. hakimnya yang memvonis terdakwa bebas, padahal barang buktinya ada,” bebernya.
Sementara Jubir PN Klas IA Palembang, Abu Hanifah mengatakan, hakim bukanlah algojo, keputusan diambil atas dasar pembuktian yang ada.
“Jika ada bukti, silahkan laporkan,” tukasnya.