BERITA TERKINI

Komitmen Gempur Peredaran Narkoba, Polres Padangsidimpuan Bekuk 2 Pria dengan BB Sabu dan Ganja

×

Komitmen Gempur Peredaran Narkoba, Polres Padangsidimpuan Bekuk 2 Pria dengan BB Sabu dan Ganja

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PADANGSIDIMPUAN – Kapolres Padangsidimpuan (PSP), AKBP Juliani Prihartini, SIK, MH, beserta jajaran membuktikan bahwa pihaknya benar-benar komitmen menggempur peredaran narkoba berbagai jenis di “Kota Salak”.

Hal tersebut terbukti dalam sepekan terakhir, Polres Padangsidimpuan berhasil membekuk dua orang pria atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.

“Pada Sabtu (13/11/2021) siang, personel Sat Resnarkoba berhasil membekuk pria berinisial IKR (56), atas dugaan memiliki 16 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat Netto 13,74 Gram,” papar Kapolres di sela konferensi pers kasus narkoba di Mako Polres Padangsidimpuan, Selasa (16/11/2021) siang.

Warga Jalan Sutan Panindoan, Padangsidimpuan Utara itu, kata Kapolres, diamankan saat sedang duduk santai di ruang tengah di rumahnya.

Di lantai ruang tengah itu, petugas mendapati Barang Bukti (BB) sebungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu, 8 helai plastik klip kosong dan sebuah gunting kertas.

Lalu, lanjut Kapolres, personel melanjutkan pemeriksaan dan berhasil menemukan 1 tas yang di dalamnya berisi 15 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu yang diselipkan di dinding kandang ayam milik tersangka.

Total berat bersih (Netto) diduga sabu yang berhasil diamankan dari tangan IKR yakni 13,74 Gram.

Kepada petugas, IKR mengakui barang haram itu adalah miliknya. IKR mengaku, barang haram itu diperoleh dari seorang pria berinisial K.

Menurut pengakuan IKR, keduanya bekerjasama dengan perjanjian barang haram itu dibeli, namun pembayarannya setelah terjual habis.

“Apabila terjual, uang hasil penjualannya akan diserahkan ke K. IKR bermaksud menyerahkan barang diduga sabu dari K itu kepada seorang pria berinisial DP yang berada di Batangtoru, Tapanuli Selatan,” jelas Kapolres.

Sebelumnya, sambung Kapolres, Kamis (11/11/2021) malam, personel berhasil meringkus RSS (26), warga Lingkungan II, PSP Hutaimbaru.

RSS diamankan di warung kopi tidak jauh dari kediamannya. Dari RSS, diamankan 291 bungkus kertas warna cokelat ganja dan sebungkus plastik warna hitam juga berisi ganja.

“Total berat ganja yang diamankan yakni 362, 26 Gram. Tak hanya itu, diamankan juga dari RSS sebuah hekter, gunting, pisau cutter, dan uang tunai Rp137 ribu,” ujarnya.

Dari keterangan RSS, awalnya dia membeli ganja seberat 1 Kilogram seharga Rp1,8 juta dari pria berinisial, P.

Kemudian, RSS mengemasnya menjadi paket ganja sebanyak 350 paket kecil di sebuah pondok di sawah. Dari 350 itu, 59 paket kecil sudah terjual dengan harga per paketnya Rp10 ribu.

“Atas perbuatannya, IKR akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No.35/2009 tentang narkotika. Dan RSS akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UU No.35 tahun 2009. Adapun ancaman hukuman terhadap keduanya yaitu pidana kurungan (penjara) 15 tahun,” pungkas Kapolres.