BERITA TERKINI

Pasang Tanda Parkir Gratis, Kepala Dishub Tulungagung: Implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2011

×

Pasang Tanda Parkir Gratis, Kepala Dishub Tulungagung: Implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2011

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Galih Nusantoro, S.STP., M.M., saat di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso, Senin (22/11) Foto: Ferry Kaligis/mattanews.co

MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur melakukan pemasangan tanda parkir gratis di beberapa kawasan jalan setempat.

Hal itu, guna mengantisipasi terjadinya pungutan parkir liar, bagi kendaraan baik roda empat (R4) maupun roda dua (R2), yang sedang memarkirkan di tepi jalan.

“Jadi begini, pemasangan tanda parkir khusus ini sebenarnya sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2011,” kata Kepala Dishub Kabupaten Tulungagung Galih Nusantoro, S.STP., M.M., usai mengikuti vidcon di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso, Senin (22/11/2021).

Mantan Camat Sumbergempol Kabupaten Tulungagung itu menambahkan, pemasangan tanda parkir gratis tersebut, merupakan implementasi, ketika masyarakat kurang membaca terkait Perda secara keseluruhan.

Sekaligus memberikan sosialisasi kepada masyarakat, beberapa kawasan tepi jalan berhak mendapatkan pelayanan parkir secara gratis.

“Iya benar, kurang membaca masyarakat akan Perda tersebut secara keseluruhan, maka kita implementasikan dengan memasang pemberitahuan bahwa kawasan tepi jalan ini berhak mendapat layanan parkir secara gratis, dan ini khusus kendaraan berplat Tulungagung,” tambahnya.

“Ketika masyarakat melakukan her kendaraan tahunan, itu sudah mendapatkan sticker parkir berlangganan, jika tidak bisa menunjukan sticker tersebut maka dikenai uang parkir,” imbuhnya.

Sementara pemasangan tanda parkir khusus tersebut, Galih menjelaskan, baru pada dua titik yaitu dikawasan jalan Basuki Rahmat dan jalan Ahmad Yani Barat.

“Iya benar, baru kita pasang di dua titik yaitu kawasan Basuki Rahmat karena itu one way maka kita pasang sebelah timur jalan dan jalan Ahmad Yani Barat,” terangnya.

“Selanjutnya secara bertahap akan dipasang beberapa sentra tempat parkir,” sambungnya.

Sedangkan untuk kendaraan luar Tulungagung, lebih dalam Galih memaparkan, sebenarnya sangat mudah membedakan kendaraan berplat AG Tulungagung karena sudah ada kodenya.

“Jelas sekali, ketika kendaraan AG Tulungagung itu ada beberapa kode hurufnya, selain itu berarti luar kota, jadi tetap dikenakan tarif parkir sesuai Perda untuk sepeda motor 500 rupiah sedangkan mobil 2000 rupiah,” paparnya.

Kata Galih menuturkan, sejak diterbitkannya Perda tersebut, sebenarnya masyarakat sudah berkomitmen parkir berlangganan sesuai ketentuan.

“Pada intinya, dengan pemasangan tanda parkir khusus tersebut sebenarnya dari dulu seorang juru parkir dilarang menarik uang kepada masyarakat yang memarkirkan kendaraannya,” tuturnya.

“Namun demikian, jika jukir tetap menarik itu kategori pungutan liar (Pungli.red), tapi kalau masyarakat memberikan secara sukarela itu tidak masalah,” tandasnya.