BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Komite Keselamatan Jurnalis: Vonis 3 Bulan Penjara untuk Karya Jurnalistik Muhammad Asrul Menciderai Kebebasan Pers

×

Komite Keselamatan Jurnalis: Vonis 3 Bulan Penjara untuk Karya Jurnalistik Muhammad Asrul Menciderai Kebebasan Pers

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Palopo memutuskan bahwa Muhamad Asrul jurnalis berita.news bersalah telah melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan pidana penjara 3 bulan penjara. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 23 November 2021.

Meskipun vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni pidana 1 tahun penjara karena dituduh melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun Komite Keselamatan Jurnalis menilai putusan majelis ini telah menciderai kemerdekaan pers.

Komite Keselamatan Jurnalis menilai hukuman pidana 3 bulan penjara kepada Asrul, karena laporan jurnalistik yang telah dibuatnya. Vonis pidana penjara ini, telah menciderai semangat insan pers yang bertugas mengabarkan informasi kepada publik dan dilindungi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU pers telah mengatur dan mengamanatkan bahwa protes, keberatan, atau penolakan terhadap sebuah laporan berita atau produk jurnalistik, seharusnya diselesaikan dengan mekanisme hak jawab dan hak koreksi dari pihak yang keberatan.

Sebelumnya pada 4 Maret 2020, Dewan Pers dalam perkara ini, telah mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor 187/DP-K/III/2020, yang menyimpulkan karya Muhammad Asrul adalah produk jurnalistik. Ketua Dewan Pers M. Nuh memerintahkan perkara Asrul ditangani oleh Dewan Pers terlebih dahulu sesuai amanat UU 40/1999 tentang Pers.

Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan pada Maret 2021, jaksa mendakwa Asrul telah memuat berita di media online yang menyatakan Farid Kasim Judas selaku saksi korban terlilit kasus korupsi penyertaan modal APBD Palopo untuk perbaikan mesin pembangkit listrik mikro hidro dan pengolahan keripik zero.

Asrul yang menjabat sebagai editor di berita.news memuat berita tersebut hanya berbasiskan data dari aktivis bernama Andi ZA Guntur.

Jaksa menyatakan berita yang dimuat Asrul bukan kategori berita pers, karena perusahaan berita.news, yang diklaim sebagai PT Aurora Media Utama dan tempat Asrul bekerja, baru disahkan sebagai perusahaan oleh Menkumham pada 13 Mei 2019 untuk mendaftarkan secara daring ke Dewan Pers. Perusahan itu pun baru terverifikasi atau terdaftar di Dewan Pers pada 21 November 2019, sementara naskah yang diunggah Asrul pada berita.news sebelum tanggal itu.

Namun, Kuasa hukum Muhamad Asrul, Aziz Dumpa dari LBH Makassar kemarin memaparkan hakim mempertimbangkan proses yang telah ditempuh korban dengan meminta hak jawab dan hak koreksi kepada media bersangkutan, namun dianggap tidak ditanggapi secara patut oleh berita.news. Hakim menganggap sudah ada proses di Dewan Pers yang telah dijalani, maka kasus itu patut untuk diseret ke ranah pidana.

Selanjutnya majelis Hakim juga beranggapan, berita.news tetap merupakan media sebagaimana diatur dalam UU Pers meski belum terverifikasi di Dewan Pers. Verifikasi merupakan bagian dari komitmen perusahaan Pers yang bersedia meratifikasi Peraturan Dewan Pers dan melaksanakannya yakni Standar Perusahaan Pers, Standar Kompetensi Wartawan, Kode Etik Jurnalistik dan Standar Perlindungan Wartawan. Majelis hakim juga mengamini status Asrul sebagai wartawan meski belum mengantongi sertifikasi kompetensi wartawan. Dalam pertimbangannya, sertifikasi sama halnya verifikasi perusahaan pers yang dibuat untuk meningkatkan profesionalisme wartawan melalui pendidikan dan pelatihan jurnalistik .

Atas persoalan di atas, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyatakan:

1. Vonis 3 Bulan Penjara yang dijatuhkan Majelis hakim kepada Jurnalis Asrul karena berita yang merupakan produk jurnalistiknya, telah menciderai kebebasan pers.

2. Dakwaan yang dialamatkan kepada Asrul karena Penghinaan dan Pencamaran Nama baik UU ITE, adalah Preseden buruk bagi perlindungan Kemerdekaan Pers dan Demokrasi. Karena hakim telah mengakui dalam putusannya bahwa berita.news sebagai media pers, dan Asrul adalah jurnalis, dan berita yang dipermasalahkan adalah produk jurnalistik. Selain itu, jurnalis yang mengerjakan tugas jurnalistiknya dan menerbitkan produk jurnalistik semestinya tidak dapat dipidana karena menjalankan fungsi berdasarkan UU Pers dan jika mengacu pada SKB pedoman penerapan UU ITE, produk jurnalistik tidak merupakan delik dalam Pasal 27 ayat (3).

3. Penerapan pasal-pasal karet oleh aparat penegak hukum terhadap Asrul semakin menunjukkan bawah UU ITE bisa dipakai oleh orang berkuasa untuk memenjarakan siapa saja.

4. Mendukung upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Makassar oleh Asrul yang didampingi tim kuasa hukum.

PWI: Menghukum Wartawan Asrul Ancaman Nyata Kemerdekaan Pers

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Selasa (23/11) memutuskan jurnalis _berita.news_ Muhamad Asrul bersalah dengan pidana penjara 3 bulan penjara, dalam nomor perkara 46/Pid.Sus/2021/PN Plp. Meskipun vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni pidana 1 tahun penjara karena dituduh melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun putusan majelis ini jelas menjadi pukulan telak bagi kemerdekaan pers di Indonesia.

Ketua PWI Bidang Pembelaan PWI Pusat H Oktap Riyadi SH menyesalkan putusan hakim tersebut. Ia menilai PN kota Palopo tidak mempertimbangkan Dewan Pers (DP) dan itu mencederai kebebasan pers. “Ini artinya sama saja tidak menghargai dewan pers. Rekomendasi DP dianggap angin lalu. Seharusnya dewan hakim mempertim-
bangkan Rekomendasi DP. Rekomendasi DP menyatakan tulisan Asrul merupakan produk jurnalis,” ujarnya, Kemarin sore.

Menurut Oktap yang bisa diadili itu bila postingan bersifat pribadi atau sifatnya bukan Berita baru bisa diadili sesuai UU ITE. Seharusnya sejak awal Polisi bisa menghentikan perkara itu. Apalagi sudah ada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.13 Tahun 2008 tentang meminta keterangan saksi ahli. Dinyatakan bawa majelis hakim yang mengadili perkara delik pers harus meminta kesaksian ahli pers dalam mengambil keputusan.

Hakim Minta Keterangan DP

Dalam SEMA itu menyatakan bahwa hakim bisa meminta keterangan saksi ahli Bidang pers. Dalam penanganan atau pemeriksaan perkara-perkara yang terkait dengan delik pers. Hedaknya majelis mendengar dan meminta penjelasan dari saksi dari DP. Karena merekalah para ahli pers ini mengetahui seluk beluk tentang pers secara terori maupun praktek.

Ketika hakim mendengarkan keterangan ahli pers, seharusnya majelis hakim membebaskan Asrul, artinya perkara ini tidak bisa diadili di pengadilan. Karya jurnalistik tidak bisa dipidana, tapi harus diselesaikan dan dimediasi di DP. “Vonis hakim PN Palopo preseden buruk terhadap kebebasan pers. Ini pukulan berat bagi wartawan dan secara tidak Langung mencoreng wajah kebebasan pers di negeri ini,” ujar Oktap Riyadi, Ketua Bisang pembelaan wartawan PWI Pusat.

Pertimbangan Hakim

Sebagaimana diketahui Dalam pertimbangan hakim yang dibacakan, menegaskan _berita.news_ dengan badan hukum PT. Aurora Media Utama telah memenuhi ketentuan Standar Perusahaan Pers yang diatur dalam UU Pers. Majelis hakim juga sekaligus menolak dakwaan jaksa yang menyebut berita yang ditulis Asrul dilakukan pada saat _berita.news_ sebelum adanya badan hukum, 10 Mei 2019.

Menurut Majelis Hakim pengesahan badan hukum di Kemenkumham hanya terkait dengan tanggung jawab perdata atas perbuatan-perbuatan hukum para pendiri dalam mengelola perusahaan yang memiliki konsekwensi berbeda sebelum dan sesudah disahkan, dan selain pengesahan tersebut telah dalam proses pengajuan, badan hukum PT. Aurora Media Utama telah berdiri pada tanggal 15 April 2019.

Selanjutnya majelis Hakim juga beranggapan, _berita.news_ tetap merupakan media sebagaimana diatur dalam UU Pers meski belum terverifikasi di Dewan Pers. Verifikasi merupakan bagian dari komitmen perusahaan Pers yang bersedia meratifikasi Peraturan Dewan Pers dan melaksanakannya yakni Standar Perusahaan Pers, Standar Kompetensi Wartawan, Kode Etik Jurnalistik dan Standar Perlindungan Wartawan. Majelis hakim juga mengamini status Asrul sebagai wartawan meski belum mengantongi sertifikasi kompetensi wartawan. Dalam pertimbangannya, sertifikasi sama halnya verifikasi perusahaan pers yang dibuat untuk meningkatkan profesionalisme wartawan melalui pendidikan dan pelatihan jurnalistik.

Majelis hakim dalam pertimbangannya juga menyebut berita-berita yang menjadi pokok perkara yang diadukan merupakan produk jurnalistik. Akan tetapi berita-berita tersebut telah melanggar Kode Etik Jurnalistik karena memuat berita yang tidak akurat, tidak berimbang, tidak ada konfirmasi, dan memuat opini yang cenderung menghakimi. Seperti diketahui berita yang ditulis Asrul terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek PLTMH, Keripik Zaro, Pengadaan kandang ayam, Instalasi Pipa Telluwanua, Pembangunan Taman Kirab, Jalan Lingkar Barat dan Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo.

Asrul sendiri sebelumnya didakwa dengan pasal berlapis, yakni tuduhan penyebaran berita bohong (Pasal 14 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946); penyebaran informasi bermuatan kesusilaan (Pasal 45A Ayat (2) jo 28 Ayat (2) UU ITE); dan pencemaran nama baik (Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE). Dua pasal dakwaan pertama dan kedua diketahui memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun sehingga di awal penetapan tersangka, Asrul langsung ditahan oleh Polda Sulsel sejak 30 Januari hingga 6 Maret 2020 (36 hari). Namun dalam putusan, hanya pasal terakhir yang dianggap memenuhi unsur pidana dengan ancaman di bawah lima tahun.
Selain itu, Dewan Pers sebagai lembaga yang diberi wewenang oleh UU Pers untuk menilai produk pers dan mengupayakan penyelesaian sengketa pers telah mengeluarkan penilaian tertulis pada 10 Februari 2020. Dewan Pers menyatakan bahwa ketiga tulisan Asrul merupakan produk jurnalistik sehingga meminta Kepolisian untuk memroses sengketa melalui Dewan Pers sesuai dengan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2/DP/MOU/II/2017.

Berdasarkan fakta-fakta di atas, Koalisi Advokat untuk Kemerdekaan Pers dan Berekspresi berpendapat:

1. Vonis 3 Bulan Penjara yang dijatuhkan Majelis hakim kepada Jurnalis Asrul karna melakukan Penghinaan dan Pencamaran Nama baik UU ITE, adalah Preseden buruk bagi perlindungan Kemerdekaan Pers dan Demokrasi. Hakim telah mengakui dalam putusannya bahwa _berita.news_ sebagai media pers, Asrul sebagai wartawan, dan berita yang dipermasalahkan sebagai produk jurnalistik. Dalam hal yang dipersoalkan adalah Produk Jurnalistik maka pertanggungjawabannya ada pada penanggungjawab media, bukan individu jurnalis. Selain itu, jurnalis yang mengerjakan tugas jurnalistiknya dan menerbitkan produk jurnalistik semestinya tidak dapat dipidana karena menjalankan fungsi berdasarkan UU Pers dan jika mengacu pada SKB pedoman penerapan UU ITE, produk jurnalistik tidak merupakan delik dalam Pasal 27 ayat (3).

2. Putusan ini juga menjadi anomali di tengah kritik tajam dan terhadap UU ITE, yang saat ini masuk dalam prolegnas untuk direvisi karena telah menelan banyak korban kriminalisasi termasuk jurnalis. Pemidanaan terhadap produk jurnalistik dengan UU ITE sebagai bukti tidak efektifnya penerbitan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Implementasi UU ITE. Sehingga pemerintah dan DPR mesti melakukan revisi terhadap pasal-pasal yang bermasalah, dan bukan menambah pasal yang lebih berbahaya.

3. Penerapan pasal-pasal secara serampangan oleh aparat penegak hukum terhadap Asrul menimbulkan kesan adanya relasi asimetrik, dimana UU ITE dipakai oleh orang berkuasa untuk memenjarakan siapa saja.

4. Atas putusan tersebut Koalisi akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Makassar.

*Koalisi Advokat Untuk Kemerdekaan Pers dan Berekspresi*
*(LBH Makassar, LBH Pers, SAFEnet)*(rilis)