BERITA TERKINI

Tim Kuasa Hukum Calon Kades Terpilih Desa Karang Agung Sanggah Surat Perintah Perhitungan Suara Ulang Bupati OKI

×

Tim Kuasa Hukum Calon Kades Terpilih Desa Karang Agung Sanggah Surat Perintah Perhitungan Suara Ulang Bupati OKI

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, OKI – Terkait adanya surat Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Nomor: 140/076/D.PMD/II.I/2021 tentang Perhitungan Suara Ulang Desa Karang Agung, Kabupaten OKI pada tanggal 22 November 2021 lalu, Kuasa Hukum Calon Kepala Desa (Kades) terpilih Muslina menanggapi hal tersebut dengan melayangkan surat sanggahan pada tanggal 26 November 2021 lalu.

Dalam surat sanggahan tersebut, pihak Kuasa Hukum Calon Kades terpilih menolak adanya aduan hingga keluarnya surat Bupati OKI tentang dilakukannya Perhitungan Suara Ulang.

Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Prasaja Nusantara tersebut menerangkan, tidak ada satu pasal pun yang mengatur mengenai adanya aduan dan mekanisme penanganan aduan Perselisihan Pelaksanaan Perhitungan Suara Dan/Atau Perselisihan Mengenai Hasil Perhitungan Suara.

“Untuk itu, Mutatis Mutandis demi hukum Bupati OKI tidak berhak dan berwenang menurut hukum untuk menerima, memproses dan menyelesaikan pengaduan yang muatan materinya berkaitan dengan perselisihan pelaksanaan perhitungan suara dan/atau perselisihan mengenai
hasil perhitungan suara,” jelas salah satu kuasa hukum Muslina, Aulia Aziz Al Haqqi, SH.

Tim Kuasa Hukum yang terdiri dari Aulia Aziz Al Haqqi, SH, Turiman, SH dan Subrata, SH menyatakan bahwa menyanggah atas surat Bupati OKI yang telah dikeluarkan untuk menyikapi perselisihan perhitungan suara.

Selain menyanggah, ketiganya sepakat mengatakan menolak untuk diberlakukannya penghitungan suara ulang yang diperintahkan oleh Bupati OKI.

“Kami selaku Kuasa Hukum Muslina menyatakan tetap berpedoman pada laporan hasil dan perhitungan suara yang telah disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa Karang Agung, Kabupaten OKI dengan tanggal terdahulu,” tutup ketiga Kuasa Hukum Muslina.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Mattanews.co, hingga hari Selasa (30/11/2021), dukungan penolakan perhitungan suara ulang Pilkades Desa Karang Agung, Kabupaten OKI masih tetap dilakukan oleh warga pendukung Calon Kades terpilih, Muslina.