Reporter : Selfy
PALEMBANG, Mattanews.co – Berkas perkara tindak pidana yang menyeret 5 Komisioner KPU Kota Palembang kembali diserahkan ke Kejaksaan. Walau sempat dikembalikan karena kurang lengkap, penyidik Gakumdu kini optimis berkas pasti diterima, Kamis (27/06/2019).
“Benar, berkasnya sudah kita serahkan kembali ke Kejaksaan untuk persiapan P21. Pelimpahan berkas sudah memasuki tahap II. Berkas sudah kita lengkapi dan kembali sudah kita serahkan Kejari Palembang. Mudah-mudahan berjalan dengan lancar,” jelas Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui penyidik Sentra Gakkumdu, Iptu Hamsal, saat diwawancarai wartawan.
Seperti yang telah diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang, mengembalikan berkas perkara 5 Komisioner KPU yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelenggaraan pemilu 2019 kemarin. Hal ini dikarenakan masih ada kekurangan dalam pemeriksan.
“Ya, masih ada kekurangan pada berkas perkara, oleh karena itu kami kembalikan lagi ke penyidik Polresta Palembang untuk dilengkapi,” terang Kasi Pidum Kejari Palembang, Yuliyati Ningsih SH MH kepada awak media, Senin (12/06/2019).
Dikatakan Yuliyati, kedepan tim penyidik Polresta Palembang memiliki waktu selama tiga hari untuk, kembali menyerahkan berkas pemeriksaan tersebut. Tak hanya itu, penyidik juga harus membawa kelima tersangka bersama dengan kelengkapan seluruh barang bukti ke Kejari.
“Kita tunggu penyerahan berkas itu kembali, berikut para tersangka dan barang buktinya, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang pemilu, proses hukum pada kasus ini harus cepat. Dimana, proses sidang hanya berlangsung selama 7 hari termasuk inkrah,” ujarnya.
Jadi begini, lanjutnya, “Setelah tersangka diserahkan, maka kami memiliki waktu selama lima hari kerja untuk kemudian melimpahkan berkas ke pengadilan. Sesuai undang-undang yang berlaku, proses sidang berlangsung cepat yakni selama tujuh hari,” tambahnya.
Editor : Selfy