MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terlapor pelaku pelecehan seksual (A) memenuhi panggilan dari Polda Sumsel hari ini, Jumat (6/12/2021) didampingi oleh Kuasa Hukumnya.
Diketahui sebelumnya A sempat mangkir dari panggilan Polda Sumsel. Melalui Kuasa Hukumnya Darmawan menjelaskan kliennya itu sedang ada keperluan mendadak.
“Kami memenuhi panggilan dari Polda Sumsel untuk memberikan surat keterangan atau klarifikasi. Kita dari hari jumat datang jam 8.30, tapi ternyata A ini atau klien kami ada keperluan mendadak dan kami lanjutkan hari ini. Saat ini dia (A) diberikan 30 pertanyaan,” katanya.
Dijelaskan Darmawan, terlapor saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh Polda Sumsel. Saat ini, kliennya telah menerima 4 poin sanksi dari Unsri atas tindakan tercela yang dia lakukan tersebut.
“Sebelumnya sudah dilakukan mediasi antara korban dan klien kami, waktu itu dia juga turut didampingi istinya. Hanya yang membuat kami sedih sebagai kuasa hukum yakni kondisi psikis keluargan klien kami ini. Belum lagi ada sanksi administrasi selama 4 tahun yang diberikan. Diantaranya, penundaan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional, penundaan pengajuan sertifikasi dosen, penundaan kenaikan gaji, dan diberhentikan dari jabatan kepala lab. yang saat ini sedang diemban. Serta tidak diberikan tugas tambahan lainnya,” jelasnya.
Darmawan melanjutkan, persoalan yang dialami korban (DR) Mahasiswi FKIP Unsri tidak seperti yang beredar di media saat ini.
“Dia tetap mengaku kalau yang disampaikan DR itu tidak semuanya benar, seperti oral itu sama sekali tidak terjadi,” ungkapnya.
Dijelaskan Darmawan kliennya itu cuma sebatas Kepala Laboratorium. Bukan Kepala Program Studi di FKIP Unsri.
“Perlu diketahui juga bahwa terlapor sendiri bukan kajur. Tapi masih dosen biasa, ini pelimpahan dari pembimbing sebelumnya yang telah pensiun,” pungkasnya.















