[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
* Berkas Dalam Minggu Ini Dilimpahkan Penyidik ke Kejaksaan OKI
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Penasehat Hukum Diana (27), Ibu dua korban rudapaksa pelaku R, mendatangi Polda Sumsel, untuk mempertanyakan perkembangan kasus pencabulan yang menimpa korban RA (7) dan LA (4), ketika berada di rumahnya, sebagaimana tertera dalam bukti laporan polisi nomor : STTLP/937/X/2021/SPKT, Senin (6/12/2021).
“Kedatangan kami kesini untuk berkoordinasi kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sumsel, terkait laporan klien kami, Diana. Menurut penyidik, berkasnya sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI dalam waktu minggu-minggu ini,” papar Andreas Aritonang SH didampingi Adv Imron SH.MH dan Hamzah Pulungan SH, kepada wartawan online media ini.
Dijelaskan Adv Imron SH.MH, pihaknya akan terus mengiring kasus pencabulan dua bocah, hingga kliennya mendapatkan keadilan.
“Kita akan mengawal dan mendampingi korban hingga proses pengadilan, bahkan sampai vonis, sesuai dengan perbuatan tindak kekerasan yang dilakukannya. Kami berharap dakwaan dan tuntutan Jaksa serta Majelis Hakim dapat memeriksa dan mengadili perkara ini, sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Menurut Adv Imron, mendampingi kliennya ini merupakan panggilan hati sebagai Kuasa Hukum korban.
“Korban ini anak dibawah umur dan masa depannya masih panjang. Semoga seluruh penegak hukum dapat melihat kasus ini dengan seksama dan melaksanakan tugas dengan baik, mementingkan hati nurani,” jelasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, RA (7) dan LA (4), diduga dicabuli pamannya sendiri, R ketika berada di rumahnya, Pangkalan Lampam, Kabupaten OKI pada pertengahan bulan September 2021.














