MATTANEWS.CO, FAKFAK – Kepolisian Resor Fakfak melalui Jajaran Satuan Reserse Kriminal yang dipimping lansung oleh Kasat Reskrim Polres Fakfak Iptu Handam Samudro, STK. SIK, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor, Rabu (8/12/2021)
Kapolres Fakfak AKBP Ongky Isgunawan, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Handam Samudro, STK. SIK mengatakan, Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya kehilangan sepeda motor, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Fakfak dengan melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan Para Pelaku beserta barang bukti di Polres Fakfak.
“Motif Para Pelaku melakukan curanmor adalah untuk memenuhi kebutuhan pribadi sehari-hari, serta berfoya-foya,” ungkap Kasat Reskrim.
Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Sat Reskrim, antara lain, 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Jenis Mio M3 warna hitam biru dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Jenis Mio M3 warna hitam.
“Saat ini Pelaku Curanmor, AMAF, AH dan II Alias LK dan P Alias W telah diamankan di Ruang Sat Reskrim Polres Fakfak untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Terkait Kronologis penangkapannya yaitu, Dihari ini rabu (8/12/2021) sekitar pukul 01.00 Wit bertempat di Jln. Kolonel Sugiono, tepatnya di rumah Saudara GA dilakukan penangkapan terhadap Pelaku pencurian sepeda motor dengan inisial AMAF, serta diamanakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio 3M warna merah hitam tanpa TNKB (Nomor Plat).
Di tempat tersebut juga ada Pelaku Utama berinisial IA yang merupakan otak pencurian motor tersebut, namun pada saat hendak dilakukan penangkapan, Sdr. IA melarikan diri melalui pintu dapur rumah.
Kemudian Sdr. AMAF beserta 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio 3M warna merah hitam tanpa TNKB (Nomor Plat) dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Fakfak dan dilakukan interogasi untuk pengembangan kasus.
“Dari hasil interogasi tersebut diperoleh informasi tentang ada beberapa Pelaku Pencurian Sepeda Motor lainnya, berinisial AH dan II Alias LK, sehingga Tim Sat Reskrim langsung menuju ke rumah Para Pelaku AH dan II Alias LK, namun AH dan II Alias LK namun tidak berada di tempat,” ujarnya.
Selanjutnya Tim langsung menyampaikan ke Orang Tua AH dan II Alias LK, agar dapat membawa anaknya ke Kantor Sat Reskrim Polres Fakfak. Setelah itu, Tim menuju ke rumah Sdr. P Alias W yang merupakan pembeli motor hasil curian (Penadah) yang dilakukan oleh Para Pelaku dan Kemudian Tim membawa Sdr. P Alias W (Penadah) ke Kantor Sat Reskrim Polres Fakfak.
Dari keterangan P Alias W mengatakan bahwa telah membeli 2 (dua) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 dari Pelaku IA, dan kedua motor tersebut telah dijual kepada F beralamat di Kampung Wrikapal. F juga telah menjual sepeda motor hasil curian tersebut kepada Saaudara. A di Kampung Ubadari Distrik Kayuni, selanjutnya Tim Sat Reskrim bergerak menuju ke Kampung Ubadari dan mengamankan 1 (satu) unit motor Yamaha Mio M3 warna hitam.
“Kepada Saudsra IA yang melarikan diri, Kami himbau agar segera menyerahkan diri, jika tidak, Kami akan cari Dsampai dapat,” tegas Kasat Reskrim
Sedangkan terhadap Tersangka AMAF, AH dan II Alias LK dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e KUHP Jo Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 7 (tujuh) tahun penjara, sedangkan Sdr. P Alias W selaku Penadah dijerat Pasal 480 KHUP dengan ancaman pidana 4 (empat) tahun penjara.














