Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINI

Edaran Terbaru Gubernur Jambi, Tidak Hanya Angkutan Batubara Yang Ditertibkan

×

Edaran Terbaru Gubernur Jambi, Tidak Hanya Angkutan Batubara Yang Ditertibkan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, BATANGHARI – Gubernur Jambi Al Haris keluarkan Surat Edaran terbaru bagi jasa angkutan barang hasil bumi. Kali ini tidak hanya angkutan Batubara saja yang ditetapkan aturan tertibnya, akan tetapi termasuk angkutan Tandan Buah Sawit (TBS), Cangkang, CPO dan Pinang.

Surat Edaran Gubernur Jambi tersebut ber Nomor 1448/SE/DISHUB-3.1/XII/2021 tentang penggunaan jalan publik untuk angkutan Batubara, TBS, Cangkang, CPO dan Pinang antar kabupaten kota dalam Provinsi Jambi seperti Kabupaten Bungo, Tebo, Sarolangun, Merangin, Batanghari, Muaro Jambi, Tanjab Barat dan Kota Jambi.

Terbitnya Surat Edaran tersebut berdasarkan komitmen Gubernur Jambi Al Haris bersama Forkopimda Provinsi Jambi dengan Kepala Binda Jambi, Walikota, Bupati, Kapolres, pemilik IUP dan Transportir pada tanggal 15 dan 17 November 2021 dengan hasil sebagai berikut,

1. Jenis kendaraan yang diizinkan adalah kendaraan dengan 2 sumbu seperti Truck PS, Colt Diesel dengan total muatan barang 8 ton berat kendaraan 4 ton jumlah 12 ton.
2. Rute angkutan Batubara yang berasal dari tambang yang berlokasi di Kabupaten Merangin, Sarolangun, Batanghari dan Muaro Jambi yang diangkut menuju pelabuhan talang duku melalui jalan Muara Bulian (Simpang BBC)-Bajubang-Tempino-Jalan Lingkar Selatan dengan pengaturan waktu Pukul 18.00 Wib sampai dengan Pukul 06.00 Wib.
3. Apabila dalam kondisi terjadi kerusakan jalan atau kecelakaan kepadatan volume lalu lintas pada rute Bajubang-Tempino, maka lalu lintas dapat dialihkan ke rute Muara Bulian-Pijoan-Jalan Lingkar Selatan-Pelabuhan Talang Duku dengan waktu operasional Pukul 21.00 Wib sampai dengan Pukul 03.00 Wib.
4. Rute angkutan Batubara yang berasal dari tambang yang berlokasi di Kabupaten Bungo dan Tebo melalui Simpang Niam (Tebo)-Lubuk Kambing-(Tebo)-Merlung (Tanjabbar)-Pelabuhan Dagang (Eks Studi) dengan waktu operasional Pukul 18.00 wib sampai dengan Pukul 06.00 Wib.
5. Perusahaan Batubara (pemegang IUP) dan Transportir (jasa angkutan) wajib mengatur kendaraan angkutan Batubara sebelum keluar dari mulut tambang menuju jalan umum baik waktu operasional dan tonase yang diangkut.
6. Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah V Provinsi Jambi mengaktifkan Jembatan Timbang untuk pengawasan kepatuhan tonase muatan angkutan Batubara sesuai ketentuan yang berlaku.
7. Pemegang IUP yang bekerja sama dengan Transportir agar mengatur pengisian BBM armada kendaraan pengangkut Batubara dan Wajib menggunakan Nomor Polisi wilayah Provinsi Jambi.
8. Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka SE Nomor 2330/SE/SETDA EKBANG.3/2012 tentang penggunaan jalan publik untuk angkutan Batubara antar Kabupaten dan Kota dalam Provinsi Jambi (Kabupaten Bungo, Tebo, Sarolangun, Merangin, Batanghari, Muaro Jambi, Tanjabbar dan Kota Jambi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9. Agar semua pihak dapat melaksanakan Surat Edaran Gubernur ini sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab.

Surat Edaran Gubernur Jambi ini juga meliputi tertib Dokumen Angkutan Barang, rincinya sebagai berikut,

Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor Umum wajib dilengkapi dengan dokumen yang terdiri atas:
1. Surat Muatan Barang; dan
2. surat perjanjian pengangkutan barang.

A. Surat Muatan Barang
adalah surat yang menerangkan jenis dan jumlah barang serta asal dan tujuan pengiriman (kecuali angkutan barang pribadi)

Surat Muatan Barang dibuat oleh Perusahaan Angkutan Umum, paling sedikit memuat:
1. pemilik barang;
2. jenis, jumlah/berat, dan dimensi barang;
3. asal dan tujuan pengiriman barang;
4. tarif;
5. berdasarkan kelas jalan yang dapat dilalui;
6. data Awak Kendaraan; dan
7. untuk Barang Berbahaya, harus dilengkapi lembar data keselamatan bahan.

B. Surat perjanjian pengangkutan barang
adalah bukti pembayaran sah antara pengangkut barang dan pengirim barang, dibuat oleh Perusahaan Angkutan Umum, paling sedikit memuat:
1. hak dan kewajiban Perusahaan Angkutan Umum dan pemilik barang;
2. tarif yang disepakati;
3. jenis dan jumlah barang;
4. asal dan tujuan pengiriman barang;
5. jenis dan kapasitas kendaraan;
6. kepemilikan barang; dan
7. ganti kerugian terhadap pemilik barang dan/atau premi asuransi terhadap barang yang diangkut.

Pelanggaran terhadap ketentuan Dokumen angkutan barang, dikenakan Pasal 306 UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan angkutan barang yang tidak dilengkapi surat muatan dokumen perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”

Rujukan :
1. Pasal 166 (3), Pasal 168, Pasal 306 UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ

2. Pasal 57, Pasal 58 PP nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan

3. Pasal 52, Pasal 53, Pasal 56 Permenhub RI nomor 60 tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan barang dengan kendaraan bermotor di Jalan.

Sementara itu Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekhwanto saat dikonfirmasi terkait sanksi yang berlaku bagi para pelanggar maka akan dikenakan denda tilang oleh PPNS UPPKB.

“Betul mas, Sanksi berupa Administrasi tilang,” katanya, Rabu (08/12/2021).