[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri Palembang lakukan penyelesaian perkara secara Restorative Justice (RJ), atas perkara penggelapan yang menjerat terdakwa Aria Juntela beberapa waktu lalu. Kepala Kejari Palembang, Sugiyanta SH MH, secara langsung menyerahkan surat RJ kepada terdakwa, di ruang rapat Gedung Polsek IB II, disaksikan Kasi Pidum Kejari Palembang IGN Agung Ari Kesuma SH MH, Kapolsek IB II, Kompol M Ihsan SH MH, Ketua RT serta kedua belah pihak (Terdakwa dan Korban), Selasa (14/12/2021).
“Pelaksanaan RJ terhadap terdakwa Aris Juntela ini dilakukan Kejari Palembang untuk pertama kalinya, dalam rangka melaksanakan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020. Dengan demikian, perkara pengelapan tersebut dihentikan atas pertimbangan, terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun dan telah terjadi kesepakatan perdamaian antara korban dan terdakwa,” papar Kepala Kejari Palembang, Sugiyanta SH MH kepada awak media.
Terpisah, Kapolsek IB II, Kompol Ihsan SH MH mengatakan, dengan adanya RJ dari pihak Kejaksaan RI melalui Kejari Palembang, dirinya berharap agar terdakwa dapat lebih baik lagi ke depan.
Perkara pengelapan berawal saat terdakwa Aris Juntela menjual handphone milik temannya sejak kecil, M Refal kepada seseorang seharga Rp 800 ribu pada Agustus 2021 silam. Uang hasil penjualan handphone tersebut, dipergunakan terdakwa untuk kebutuhan hidup, karena tidak ada pekerjaan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2 juta.














